Beranda Daerah Dinilai Tak Puas dengan Jawaban Dinas, DPP KP-AHN Resmi Laporkan Dugaan Tipikor...

Dinilai Tak Puas dengan Jawaban Dinas, DPP KP-AHN Resmi Laporkan Dugaan Tipikor SPAM Cilongkrang ke Kejati Jabar

39
0

BANDUNG – (PI). Dewan Pimpinan Pusat Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (DPP KP-AHN) mengambil langkah hukum agresif dengan resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek Peningkatan SPAM Cilongkrang Kabupaten Majalengka senilai Rp 35,8 Miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (06/07/2026).

Laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan DPP KP-AHN dan telah resmi diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jabar pada pukul 13.10 WIB dengan nomor surat masuk 03/KPAHN/ALS/VI/2026.

Jawaban Dinas Dianggap Normatif dan Defensif

Langkah pelaporan ke aparat penegak hukum ini diambil setelah DPP KP-AHN mengkaji surat jawaban klarifikasi dari Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Barat tertanggal 01 Juli 2026. Pihak lembaga menilai argumentasi teknis yang disampaikan oleh dinas terkait cenderung normatif dan terkesan membela kelalaian pihak kontraktor pelaksana (PT Sangkuriang Karya Semesta) di lapangan.

“Kami menilai ada indikasi pembiaran dan pembenaran atas buruknya kualitas fisik bangunan pelengkap di lapangan. Klaim bahwa beton penyangga hanya ‘struktur pembantu’ tidak bisa menjustifikasi mutu coran yang rapuh dan bisa diremas dengan tangan kosong. Ini uang rakyat puluhan miliar, bukan proyek main-main,” ujar perwakilan KP-AHN usai menyerahkan berkas laporan di gedung Kejati Jabar, Jl. L. L. R.E. Martadinata, Kota Bandung

Dalam berkas laporan yang diserahkan ke tim penyidik Kejati Jabar, DPP KP-AHN melampirkan sejumlah dokumen krusial, di antaranya:

* Dokumentasi foto dan video real-time penimbunan pipa tanpa hamparan pasir (sand bedding).

* Bukti visual pengecoran manual tiang penyangga pipa di area sungai aktif tanpa papan bekisting dan pembesian yang layak.

* Bukti digital serta kronologi sangkutan sengketa lahan masyarakat yang belum tuntas.

* Salinan surat klarifikasi dari BPPW Jabar sebagai objek pembanding penyelidikan.

Mendesak Kejati Jabar Segera Turunkan Tim Audit Forensik

Melalui laporan resmi ini, DPP KP-AHN mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta jajaran tindak pidana khusus untuk segera:

1,Memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Satker PPPW Wilayah II Jabar, Direktur PT Sangkuriang Karya Semesta, serta PT Ceria Jasa Engineering Consultant selaku pengawas.

2.Menggandeng ahli teknik sipil independen guna melakukan audit forensik struktur bangunan dan uji lab kekuatan tekan beton (Core Drill Test) di lokasi proyek.

3. Melakukan langkah preventif agar pengondisian fisik segera dibongkar (demolish) sebelum adanya pencairan termin anggaran APBN 2026 yang dapat berujung pada kerugian riil keuangan negara.

“Kami akan mengawal ketat perkembangan Lapdu ini di PTSP Kejati Jabar hingga diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik). Penyelamatan aset negara harus dilakukan sejak dini sebelum proyek ini dinyatakan selesai 100 persen akhir tahun nanti,” pungkasnya, Red.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini