Beranda Daerah LSM GAMPIL Angkat Bicara,Setiap Pelanggaran PERDA Jangan Di Timpakan Ke Pihak APH...

LSM GAMPIL Angkat Bicara,Setiap Pelanggaran PERDA Jangan Di Timpakan Ke Pihak APH .Buat Apa Ada SATPOL PP ???

43
0

SUBANG | PELITA INVESTIGASI – Maraknya aktivitas galian tanah merah ilegal di wilayah Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, memicu kekhawatiran masyarakat. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anak Muda Peduli Lingkungan (GAMPIL) pun angkat bicara, menyoroti lemahnya penegakan peraturan di lapangan.

Ketua GAMPIL, Njang Black, menegaskan bahwa pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tidak seharusnya selalu dilimpahkan kepada aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, Satpol PP memiliki peran utama sebagai garda terdepan penegak aturan tersebut.

“Buat apa ada Satpol PP jika setiap pelanggaran Perda langsung diserahkan ke kepolisian? Hal ini sebenarnya bisa diselesaikan dan ditindaklanjuti di tingkat kecamatan,” tegas Njang Black, Rabu (15/7).

Ia menyoroti ironi di tengah tegasnya sikap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menolak segala aktivitas yang merusak lingkungan. Namun di Purwadadi, kerusakan lingkungan seolah diabaikan, diduga demi memenuhi kebutuhan material untuk proyek di kawasan Patimban.

“Kegiatan galian ilegal ini telah jelas menghancurkan lingkungan, dan kerusakan semacam ini tidak mudah untuk dikembalikan seperti sedia kala,” ujarnya.

Lebih lanjut, Njang Black menekankan bahwa penanggulangan kerusakan lingkungan membutuhkan peran bersama mulai dari tingkat paling bawah. Mulai dari RT, RW, Pemerintah Desa, hingga Kecamatan, harus turut serta menjaga kelestarian alam. Terutama petugas Satpol PP yang ditempatkan di setiap wilayah, yang memiliki tugas utama menegakkan Peraturan Daerah.

“Penambangan ilegal di Subang tidak akan terus terjadi jika semua pihak menjalankan perannya masing-masing. Jangan sampai beban penindakan hanya dibebankan kepada kepolisian, padahal di tingkat kecamatan sudah ada aparat yang berwenang,” pungkasnya.

Kegiatan ini pun membuat warga sekitar merasa resah, mengingat dampak jangka panjang yang akan diterima berupa kerusakan ekosistem, perubahan kontur tanah, hingga risiko bencana lingkungan.(Enjang Black)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini