BANDUNG | PELITA INVESTIGASI – Persidangan dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bandung Daya Sentosa (BDS) dengan nilai kerugian mencapai Rp128,5 miliar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (14/7/2026), diwarnai gelombang protes dari para pihak yang dirugikan. Sejumlah pemasok atau vendor menuduh aparat penegak hukum sengaja membatasi lingkup perkara dengan hanya menjerat dua orang tersangka saja. Padahal, aliran dana dari kasus gagal bayar ini diduga kuat sampai ke jajaran dewan komisaris, bahkan menyeret nama Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Larangan Siaran Langsung Picu Ketegangan
Suasana tegang sudah terasa sejak sidang dibuka majelis hakim. Puluhan pengunjung yang sebagian besar merupakan vendor selaku korban menuntut izin untuk menyiarkan jalannya persidangan secara langsung. Mereka menilai keterbukaan informasi sangat penting mengingat besarnya nilai kerugian yang terjadi.
Namun Ketua Majelis Hakim Panji Surono segera menegaskan penolakan tersebut. “Kami tidak mengizinkan pengunjung merekam atau mengambil gambar dalam proses persidangan,” ucapnya tegas di ruang sidang. Keputusan ini didasarkan pada aturan Mahkamah Agung yang melarang pendokumentasian visual tanpa izin resmi. Langkah ini langsung memicu reaksi dari Deded Aprilia, salah satu korban yang hadir, sebelum akhirnya suasana dapat ditenangkan kembali.
Jaksa Tegaskan Ada Unsur Niat Jahat
Di sisi hukum, Jaksa Penuntut Umum Heru Widyatmoko menolak sepenuhnya keberatan yang diajukan pihak pembela terdakwa. Pengacara Yanuar Budi Norman (Direktur Utama PT BDS) dan Castam (Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya/CFR) sebelumnya berpendapat kasus pengadaan daging ayam dan kerbau ini hanyalah sengketa perdata atau wanprestasi dalam perdagangan, sehingga Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili.
“Pernyataan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Jelas terdapat unsur niat jahat yang direncanakan secara bersama-sama,” tegas Heru di hadapan hakim. Jaksa bahkan mengungkap indikasi dana miliaran rupiah yang diterima dari 19 vendor sengaja dialihkan untuk membeli aset properti guna kepentingan pribadi para terdakwa.

Selisih Angka Kerugian dan Desakan Keterlibatan Pihak Lain
Kemarahan para korban muncul bukan tanpa alasan. Dalam surat dakwaan, kerugian negara tercatat sebesar Rp128,5 miliar. Namun dokumen yang dimiliki para vendor menunjukkan total kerugian yang sebenarnya menembus angka Rp300 miliar.
Deded Aprilia, pemilik CV Indofarm, mengungkapkan perusahaannya saja mengalami gagal bayar hingga Rp33 miliar. Keluhan serupa disampaikan Vita Theresia dari PT Triboga Pangan Raya yang merugi Rp23 miliar, serta Dr. M. Faisal dari PT Jang Bong Hebat dengan kerugian Rp4,5 miliar. Kondisi keuangan mereka kini terancam lumpuh lantaran barang sudah diserahkan namun pembayaran tidak kunjung diterima.
“Saya melihat ada upaya membatasi lingkup kasus ini. Padahal nama Bupati Bandung Dadang Supriatna sudah saya sebutkan saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, namun hingga kini tidak disertakan dalam perkara ini,” ujar Deded dengan nada kecewa. Para korban mendesak jaksa menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta memanggil pihak lain yang diduga terlibat, antara lain Direktur Keuangan Novianti, Komisaris Asep Wanwan, dan pihak swasta Heri alias Alim.
Terkait hal ini, Ketua GPHN-RI Jawa Barat C. Raita Suryanegara, S.E. didampingi Wakil Ketua Harian Aldi Achmad Maulud, S.E. menyatakan sikap tegas. “Jika terbukti benar Bupati Bandung terlibat, maka ia harus segera dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Di tengah gencarnya imbauan Presiden dan Gubernur Jawa Barat agar pejabat bersih dari korupsi, dugaan keterlibatan ini sangat mencoreng nama baik penyelenggara negara,” pungkasnya.(Red)











