Beranda Hukum & Kriminal Pengerjaan Revitalisasi SDN Karapayak 1 Diduga Dipihak Ketigakan, Muncul Adanya Back-Up Dari...

Pengerjaan Revitalisasi SDN Karapayak 1 Diduga Dipihak Ketigakan, Muncul Adanya Back-Up Dari Orang Yang Tidak Bertanggung Jawab

7
0

Sumedang — (PI) Program revitalisasi sarana dan prasarana sekolah dengan mekanisme swakelola sejatinya bertujuan memberdayakan satuan pendidikan untuk mengelola dana bantuan secara mandiri dan transparan. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas bangunan, mempercepat pelaksanaan, serta menggerakkan ekonomi lokal melalui pelibatan warga dan pembelian bahan di sekitar sekolah.

Namun, hal tersebut tampaknya tidak sejalan dengan pembangunan revitalisasi di SDN Karapayak 1, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. Berdasarkan informasi dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, pelaksanaan program revitalisasi di sekolah tersebut diduga tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.”Program revitalisasi di Kabupaten Sumedang amburadul, artinya tidak sesuai dengan juknis,” ujar sumber tersebut kepada awak media.

Setelah menerima informasi, Media Pelita Investigasi mendatangi SDN Karapayak 1 yang mendapatkan bantuan program revitalisasi senilai Rp2.065.384.685. Di lokasi terpampang dikerjakan dengan swakelola dan  spanduk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah, Eva Walifah, menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan aturan.” Kami melaksanakan program pembangunan revitalisasi sudah sesuai dengan aturan. Kami sudah bekerja keras memperjuangkan supaya anak didik kami mendapatkan pendidikan yang nyaman dan layak. Jadi Bapak jangan mengorek-ngorek kesalahan kami, kami sudah sesuai dengan juknis,” ujarnya.

Saat dikomfirmasi Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang saat melalui telepon seluler. senada dengan kepala sekolah, pekerjaan revitalisasi sudah sesuai juknis, tidak ada pihak ketiga.

Setelah mewawancarai Kepala Sekolah, SDN Karapyak 1 Eva Walifah, awak media menerima telepon dari seseorang yang mengajak berbincang di depan sekolah, tepatnya di masjid, dengan inisial UB. Saat ditemui, UB mengaku sebagai humas proyek, namun anehnya ia tidak mengenal Kepala Sekolah, bahkan dia juga mau menemuainya.” Kami hanya terlibat pelaksanaan ini baru dua hari, pekerjaannya sistem borongan kerja. Bahkan ada ketentuan pengamanan media 2%, jadi kalau ada media yang bertanya, sebaiknya berkomunikasi kepada saya,” ungkap UB kepada awak media.

Berdasarkan sumber kedua yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada awak media pelita investigasi,  Para pekerja dan pengusaha / kontraktor yang mengerjakan revitalisasi SDN  Karapyak 1 adalah warga di luar kelurahan Situ kec Sumedang utara, sumber sangat mengenal dan tahu para pekerja adalah warga dari kecamatan Sumedang Selatan bahkan yang diduga pihak ketiga kami kenal, padahal warga sekitar sekolah tersebut banyak yang membutuhkan pekerjaan,” Jelasnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor (AJAMSI TIPIKOR) Koordinator Jawa Barat, Wiranata, menegaskan bahwa Kepala Sekolah maupun Dinas tidak boleh main-main dengan program revitalisasi. Jika terbukti melanggar aturan, pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) maupun ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan,” Apabila Kepala Sekolah atau oknum dinas terbukti melanggar aturan juknis pembangunan atau revitalisasi sekolah, mereka akan dikenai sanksi administratif berat, kewajiban ganti rugi keuangan negara, hingga proses hukum pidana korupsi jika terbukti menimbulkan kerugian negara atau melakukan pungutan liar,” tegas Wiranata.

Kemudian Wiranata  sanksi yang dapat dijatuhkan bagi pihak yang terbukti melanggar aturan program revitalisasi sekolah, Sanksi Administratif & Kepegawaian, Pemberhentian atau Penurunan Jabatan: Dicopot dari posisi Kepala Sekolah atau pejabat struktural di dinas terkait. Sanksi Disiplin Pegawai: Penurunan pangkat, mutasi kerja, hingga pemberhentian sebagai ASN sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Pembekuan atau Penundaan Bantuan: Penghentian pencairan dana tahap berikutnya bagi sekolah yang bersangkutan,” tandasnya

Lanjut wiranata  Dana Wajib mengembalikan dana yang tidak sesuai peruntukan atau diselewengkan ke kas negara. Tanggung Jawab Mutlak: Kepala Sekolah selaku penanggung jawab anggaran swakelola memikul tanggung jawab hukum penuh atas pengeluaran di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sanksi Hukum Pidana (Tipikor). Proses Hukum: Dilimpahkan ke aparat penegak hukum (Kejaksaan atau Kepolisian) untuk diselidiki. Diancam pidana penjara berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi jika terbukti melakukan mark-up, pemerasan, atau menciptakan kerugian negara. Maka kami tegaskan kepada oknum  kepala sekol; atau onum dinas jangan main-main dengan program revitalisasi,”pungkas Wiranata. Red.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini