KAWALI, CIAMIS — Pelita Investigasi, Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi diduga terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.642.15 yang berlokasi di Desa Winduraja, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis. SPBU tersebut kedapatan melayani pembelian solar subsidi menggunakan jeriken — tindakan yang jelas dilarang peraturan perundang-undangan.
Bukti rekaman foto dan video yang diabadikan warga pada Senin, 22 September 2026, pukul 09.13 hingga 09.32 WIB memperlihatkan:
– Petugas SPBU mengenakan seragam berwarna merah melayani pengisian solar subsidi langsung ke jeriken hitam yang dibawa pengendara sepeda motor;
– Sebuah mobil bernomor polisi Z 1915 TK terlihat mengantre di jalur BBM subsidi. Di dalam kabin ditemukan enam jeriken berwarna biru berkapasitas 25–35 liter, tiga di antaranya sudah terisi penuh solar. Mobil tersebut terekam di Jalan Veteran Kawali, sekitar 50 meter dari lokasi SPBU.
Pola ini diduga kuat merupakan praktik penimbunan solar subsidi: pelaku menggunakan kendaraan pribadi untuk bolak-balik membeli BBM bersubsidi, yang kemudian dijual kembali ke kalangan industri dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan selisih harga.
TINDAKAN INI TEGAS MELANGGAR HUKUM
Praktik penjualan solar subsidi secara tidak wajar ini terbukti melanggar sejumlah ketentuan berlaku:
1. Tindak Pidana Berdasarkan UU Migas
Melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
2. Melanggar Aturan Pemerintah
Sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 juncto Perpres No. 69 Tahun 2021, solar subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan angkutan umum/barang serta petani dan nelayan yang memiliki surat rekomendasi resmi. Pengisian wajib langsung ke tangki kendaraan — DILARANG keras menggunakan jeriken atau wadah lain.
3. Melanggar Ketentuan BPH Migas & SOP Pertamina
Sesuai Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015, setiap pembelian solar subsidi wajib melalui sistem QR Code MyPertamina “Subsidi Tepat” yang terhubung dengan nomor kendaraan. Karena jeriken tidak memiliki nomor kendaraan, maka transaksi demikian melanggar prosedur. SPBU yang melanggar dapat dikenakan sanksi pemutusan pasokan BBM hingga pencabutan izin operasional.
4. Membahayakan Keselamatan
Membawa BBM di dalam jeriken di kabin mobil penumpang jenis Xenia sangat berisiko tinggi terjadinya kebakaran maupun ledakan. Hal ini juga melanggar ketentuan pengangkutan bahan berbahaya.
PIHAK SPBU AKUI KESALAHAN
Saat dikonfirmasi, Agung Dwiyana, selaku perwakilan manajemen SPBU Winduraja, mengakui adanya kesalahan tersebut. Terungkap pula bahwa surat rekomendasi yang dilampirkan pembeli ternyata sudah tidak berlaku masa berlakunya.
“Kami pun heran, mengapa petugas kami bisa melayani penjualan dalam jumlah besar demikian, padahal surat rekomendasinya sudah kedaluwarsa. Hal ini menjadi catatan penting bagi kami untuk mengevaluasi kinerja dan pengawasan di SPBU ini ke depannya,” ungkap Agung.
MASYARAKAT DESAK TINDAKAN TEGAS
Warga masyarakat meminta agar Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Barat, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta Kepolisian Resor Ciamis melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) segera melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di SPBU tersebut guna menelusuri aliran BBM subsidi yang disalahgunakan.(Red/Tim)











