Beranda Daerah Mantan Kades di Kecamatan Patokbeusi Dilaporkan Diduga Lakukan KDRT, Gugatan Cerai Jalan...

Mantan Kades di Kecamatan Patokbeusi Dilaporkan Diduga Lakukan KDRT, Gugatan Cerai Jalan Terus

3
0

SUBANG | PELITA INVESTIGASI — Kabar mengejutkan datang dari wilayah Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Seorang mantan Kepala Desa diduga telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sehingga dilaporkan oleh istrinya ke aparat berwenang. Kasus ini kini ramai dibicarakan di kalangan masyarakat setempat, terutama di tengah pemanasan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang sedang berlangsung di Kabupaten Subang.

Berdasarkan informasi yang berkembang, sang istri tidak lagi kuat menahan penderitaan yang dialaminya dan akhirnya memilih jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya. Masyarakat pun menyayangkan kabar tersebut, mengingat seorang mantan kepala desa seharusnya menjadi teladan dan panutan bagi warga, bukan justru terjerat kasus yang meresahkan.

Menanggapi kabar yang beredar, awak media Pelita Investigasi mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada mantan kades tersebut melalui pesan WhatsApp. Terkait tuduhan KDRT dan gugatan cerai itu, ia menyatakan belum menerima surat resmi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sehingga mengaku belum mengetahui secara pasti detail permasalahannya.

“Saya kurang tahu terkait kabar tersebut karena belum menerima surat dari Unit PPA. Jika ada perkembangan selanjutnya, akan saya beritahukan,” jawab mantan kades itu singkat.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut maupun klarifikasi rinci dari pihak yang bersangkutan. Masyarakat berharap persoalan ini segera terungkap secara transparan dan diproses sesuai jalur hukum yang berlaku, demi keadilan pihak yang dirugikan sekaligus menjaga wibawa penyelenggara pemerintahan desa. Pelita Investigasi akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Berita ini masih dalam tahap pengembangan dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara mutlak. Pembaca diharapkan bijak dalam menyikapi informasi ini dan tetap mengacu pada hasil resmi penyelidikan pihak berwenang. Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Enjang Black)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini