Beranda Daerah PTUN Bandung Panggil Dinar Permana Putra Terkait Permohonan Eksekusi Putusan KI Jabar,...

PTUN Bandung Panggil Dinar Permana Putra Terkait Permohonan Eksekusi Putusan KI Jabar, Dijadwalkan 14 September 2026

2
0

BANDUNG, PelitaInvestigasi.com — Persoalan pelaksanaan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1827/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2026 memasuki tahapan baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah menerbitkan Surat Panggilan kepada Dinar Permana Putra selaku Pemohon/Pemohon Eksekusi untuk hadir terkait permohonan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam surat panggilan yang diterbitkan PTUN Bandung tertanggal 3 September 2026, disebutkan bahwa pemanggilan dilakukan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan merujuk pada Pasal 119 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dinar Permana Putra dipanggil sehubungan dengan Surat Permohonan Eksekusi Putusan Nomor 1827/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2026 tanggal 3 September 2026.

Adapun pihak yang tercantum dalam surat tersebut adalah:

Pemohon/Pemohon Eksekusi:
Dinar Permana Putra

melawan

Termohon/Termohon Eksekusi:
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.

Dijadwalkan 14 September 2026

Berdasarkan surat panggilan tersebut, Dinar diminta menghadap Ketua PTUN Bandung untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada:

Hari/Tanggal: Senin, 14 September 2026
Pukul: 09.00 WIB
Tempat: Ruang Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Acara: Permohonan Eksekusi Putusan

Dalam catatan surat panggilan, Pemohon juga diminta membawa dokumen terkait eksekusi putusan tersebut.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa permohonan yang diajukan Dinar pada 3 September 2026 telah ditindaklanjuti oleh PTUN Bandung melalui proses pemanggilan untuk memperoleh keterangan mengenai pelaksanaan putusan.

Berawal dari Sengketa Informasi dengan Diskominfo Jabar

Persoalan tersebut berawal dari sengketa informasi publik antara Dinar Permana Putra melawan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sebelumnya menjatuhkan Putusan Nomor 1827/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2026.

Dalam amar putusannya, Komisi Informasi antara lain menyatakan sejumlah dokumen RKA, DPA, LPJ, SPJ dan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa berkaitan dengan kegiatan tertentu pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat merupakan informasi publik terbuka yang wajib diberikan kepada Pemohon, dengan pengecualian terhadap bagian tertentu yang secara sah masuk kategori informasi dikecualikan.

Majelis Komisioner juga memerintahkan Termohon memberikan salinan dokumen tersebut paling lambat 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap yang diterbitkan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, putusan tersebut dinyatakan inkracht sejak 14 Juli 2026.

Dinar Persoalkan Dokumen yang Diberikan Diskominfo

Sebelumnya, Diskominfo Provinsi Jawa Barat melalui Surat Nomor 2838/KOM.04.02.06/IKP tanggal 10 Juli 2026, perihal Penyampaian Informasi Publik, telah menyampaikan satu berkas informasi kepada Dinar Permana Putra.

Namun Dinar menilai berkas yang disampaikan tersebut belum identik dan belum memenuhi secara penuh dokumen yang secara spesifik diperintahkan dalam amar putusan Komisi Informasi.

Menurutnya, persoalannya bukan semata-mata apakah Diskominfo telah mengirim surat atau menyerahkan suatu berkas, tetapi apakah RKA, DPA, LPJ, SPJ dan dokumen kontrak yang diperintahkan dalam amar benar-benar telah diserahkan secara lengkap untuk seluruh kegiatan yang dinyatakan terbuka.

> “Sekarang sudah masuk tahapan pelaksanaan putusan. Yang akan kami sampaikan di PTUN adalah fakta dan dokumen. Kami akan menunjukkan amar putusan, surat inkracht, surat yang diberikan Diskominfo serta membandingkan satu per satu apakah dokumen yang diberikan benar-benar sesuai dengan yang diperintahkan,” ujar Dinar.

 

Ia menegaskan bahwa permohonan eksekusi bukan dimaksudkan untuk membuka kembali sengketa mengenai terbuka atau tertutupnya informasi.

> “Substansi sengketanya sudah diputus Komisi Informasi dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Yang menjadi persoalan sekarang adalah apakah amar putusan sudah dilaksanakan secara utuh,” tambahnya.

 

Dokumen Akan Menjadi Kunci

Pada agenda di PTUN Bandung nantinya, dokumen menjadi unsur penting untuk menjelaskan posisi masing-masing pihak.

Dinar menyatakan akan membawa salinan Putusan Komisi Informasi, Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap, surat penyampaian informasi dari Diskominfo Jawa Barat beserta lampirannya, serta matriks perbandingan antara dokumen yang diperintahkan dalam amar dengan dokumen yang telah diterimanya.

Dengan cara tersebut, menurutnya dapat terlihat secara objektif bagian mana yang telah dilaksanakan dan bagian mana yang menurut Pemohon masih belum dipenuhi.

Menunggu Proses PTUN Bandung

Pemanggilan ini belum berarti PTUN Bandung telah memutus apakah seluruh dalil Pemohon Eksekusi diterima ataupun apakah Termohon dinyatakan tidak melaksanakan putusan.

Tahapan tanggal 14 September 2026 merupakan proses untuk meminta keterangan terkait pelaksanaan putusan dan permohonan eksekusi yang telah diajukan.

Karena itu, hasil akhirnya tetap menunggu proses dan penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

PelitaInvestigasi.com akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab kepada Diskominfo Provinsi Jawa Barat maupun pihak terkait lainnya agar pemberitaan tetap berimbang.

Redaksi PelitaInvestigasi.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini