BANDUNG — pelitainveastigasi.com. pemberitaan yang hoaks, beropini, dan tendensius merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Di Indonesia, Dewan Pers telah mengatur hal ini secara tegas untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, adil, dan objektif.
Berita hoaks adalah informasi palsu yang sengaja dibuat untuk menyesatkan publik. Menyebarkan hoaks langsung menggugurkan fungsi utama pers sebagai penyampai kebenaran.11/9/2026
Humas Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bandung menyampaikan sanggahan resmi terkait pemberitaan yang dimuat Media MBI. Kepada media pelita investigasi bahwa Berita tersebut dinilai tidak benar, berisi informasi yang menyesatkan, serta murni merupakan opini pribadi penulis yang tidak didasarkan pada fakta.
Penegasan ini diperkuat melalui pertemuan dan proses mediasi yang dilakukan bersama Kaperwil Bhayangkara 1 yang berinisial (R). Dalam pertemuan tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa pemberitaan Media MBI terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Setelah menelaah keseluruhan isi pemberitaan Media MBI, kami menyimpulkan secara tegas bahwa pemberitaan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik. Isinya tidak berimbang, tidak dikonfirmasi kepada pihak yang disebut, serta mencampuradukkan opini pribadi seolah-olah fakta. Hal ini tidak dapat dibenarkan dalam profesi kewartawanan.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemberitaan tidak hanya merugikan nama baik instansi, melainkan juga menyimpang dari kaidah dasar jurnalisme yang wajib menjunjung kebenaran dan keseimbangan.
Seluruh narasi yang memuat dugaan pungutan liar, gratifikasi, serta keterlibatan oknum di lingkungan ATR/BPN Kota Bandung dinilai tidak benar, berisi informasi yang menyesatkan, dan murni opini yang dibungkus seolah berita. Tidak ada satu pun bukti sah yang mendukung hal tersebut.
Kami tegaskan: sejak awal hingga berita dimuat, pihak kami tidak pernah menerima permohonan konfirmasi, klarifikasi, maupun wawancara dari Media MBI. Pemberitaan disusun dan dimuat secara sepihak tanpa mendengar penjelasan pihak yang disebut — hal ini juga ditegaskan sebagai pelanggaran etik dalam hasil mediasi bersama Kaperwil Bhayangkara 1.
Kekecewaan mendalam juga disuarakan oleh para insan pers yang berdedikasi menjalankan profesi jurnalistik di Kota Bandung:
Kami sangat kecewa dan berkeberatan berat dengan pemberitaan Media MBI ini. Dengan sengaja mencantumkan istilah ‘para awak media’ serta menyebut adanya ‘oknum wartawan yang bermain di balik layar’, pemberitaan ini seolah-olah melibatkan seluruh kami yang berprofesi sebagai jurnalis. Ini sangat merugikan nama baik profesi kami.”
Para wartawan mempertanyakan tujuan di balik penulisan narasi tersebut:Apa tujuan sebenarnya menulis adanya oknum wartawan yang diduga bermain? Hal ini seolah-olah melecehkan seluruh insan pers yang bekerja jujur, transparan, dan menjunjung integritas. Tanpa menyebutkan nama jelas, bukti yang sah, maupun kesempatan membela diri, narasi ini terkesan sengaja ingin mencemarkan nama baik profesi kewartawanan di Kota Bandung secara umum.”
Praktik mencampuradukkan fakta dengan opini tanpa verifikasi dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap seluruh profesi pers. Para wartawan Kota Bandung menegaskan hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, Ungkapnya.”(Bambang K).











