Beranda Pendidikan Delapan Paket Dinkes Rp15,26 Miliar: E-Katalog Bukan Tameng Professional Judgment PPK

Delapan Paket Dinkes Rp15,26 Miliar: E-Katalog Bukan Tameng Professional Judgment PPK

2
0

TASIKMALAYA — Pelita Investigasi, Delapan paket pengadaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai sekitar Rp15,26 miliar kembali menjadi perhatian publik. Persoalan yang dipertanyakan bukan semata penggunaan e-katalog, melainkan bagaimana setiap keputusan pengadaan tersebut didasarkan pada kebutuhan, kewajaran harga, efisiensi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Dalam proses pengadaan, transaksi melalui e-katalog bukan merupakan satu-satunya tahapan. Sebelumnya terdapat proses perencanaan kebutuhan, penentuan volume dan spesifikasi teknis, pemilihan produk atau penyedia, hingga proses negosiasi dan kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, sejumlah hal dinilai penting untuk mendapatkan penjelasan, antara lain apa dasar penetapan kebutuhan dan volume, bagaimana kewajaran harga diuji, apa pertimbangan dalam pemilihan produk atau penyedia, serta bagaimana proses negosiasi dilakukan.

Penggunaan e-katalog pada dasarnya merupakan sarana dalam proses pengadaan. Penggunaan sarana tersebut tidak dengan sendirinya menjawab seluruh aspek pertanggungjawaban atas keputusan yang dibuat dalam tahapan pengadaan.

Sorotan semakin menguat karena upaya konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, baik melalui komunikasi langsung maupun telepon dan WhatsApp, disebut belum memperoleh penjelasan substantif. Surat konfirmasi dan klarifikasi terkait delapan paket tersebut juga belum mendapatkan jawaban resmi sebagaimana yang diharapkan.

Tidak adanya jawaban dari instansi tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran. Namun, dengan nilai pengadaan yang mencapai sekitar Rp15,26 miliar, transparansi dan penjelasan yang dapat diverifikasi tetap menjadi bagian penting dalam akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah apakah seluruh keputusan, mulai dari penetapan kebutuhan, volume, spesifikasi, pemilihan produk atau penyedia, kewajaran harga, hingga kontrak, telah didasarkan pada kebutuhan riil, efisiensi dan ketentuan pengadaan yang berlaku.

Apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, penjelasan resmi beserta dokumen pendukung tentunya dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada publik.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, PPK, penyedia maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.(D.RA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini