Beranda Daerah Kerugian Negara Rp 40Juta Belum Dikembalikan , Dinas Sosial Ciamis Janji Jawab,...

Kerugian Negara Rp 40Juta Belum Dikembalikan , Dinas Sosial Ciamis Janji Jawab, Hingga Kini Tak Ada Kabar

2
0

CIAMIS- PELITA INVESTIGASI — Dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp40.000.000 dari program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Tahun Anggaran 2025 di Pemerintah Kabupaten Ciamis belum dikembalikan. Meski Redaksi Pelita Investigasi telah diundang dan bertemu langsung, janji Dinas Sosial untuk menjawab surat konfirmasi belum terwujud hingga saat ini.

Surat konfirmasi bernomor 030/PI-CMS/IX/2026 dikirimkan 22 September 2026, merujuk LHP BPK RI No. 34.A/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026. Dalam pertemuan, perwakilan Dinas Sosial menyatakan: “Akan kami jawab surat konfirmasi dari Media Bapak.” Namun hingga kini, tidak ada jawaban tertulis, dokumen pendukung, maupun tanda pengembalian dana.

1. Bantuan Tidak Tepat Sasaran — Kerugian 1, Rp30.000.000 BELUM DIKEMBALIKAN
Dua penerima dinilai tidak berhak: Sdr. OS hanya memperbaiki bagian samping rumah (bangunan utama masih layak); Sdr. ES hanya mengecat plafon dapur dan memiliki sawah serta penghasilan Rp5–6 juta/2 bulan. Verifikasi hanya memastikan “orangnya ada dan rumah ada”, tanpa menilai kelayakan ekonomi. Dana belum disetor ke Kas Daerah.

2. Dana Dititipkan di Toko Bangunan — Rp10.000.000 Belum Diselesaikan
Dua penerima menitipkan sisa dana di toko bangunan, melanggar ketentuan bahwa dana wajib dikelola langsung penerima. Sisa dana belum dikembalikan maupun diperiksa menyeluruh.

3. Tidak Ada Standar & Keterlambatan Laporan
Belum ada pedoman tertulis kriteria penerima dan spesifikasi teknis. Sebanyak 20 dari 22 penerima terlambat menyerahkan laporan pertanggungjawaban — melanggar Perbup Ciamis No. 19/2025 (batas 10 Januari tahun berikutnya).

Temuan tersebut mengandung konsekuensi hukum yang tegas:
1. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara — Pasal 59 Ayat (1) & (2)
Pengeluaran anggaran tidak sesuai peruntukan dan pemberian kepada yang tidak berhak merupakan kerugian daerah yang wajib diganti lunas oleh pihak yang bersalah dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Jika tidak dilunasi, akan dikenakan pungutan keterlambatan dan ditagih melalui lembaga penagihan negara.
2. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 & Pasal 4
– Menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara dapat dihukum penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta.
– PENGEMBALIAN DANA TIDAK MENGHAPUSKAN TANGGUNG JAWAB PIDANA. Pemulihan kerugian hanyalah faktor pemberat keringanan, bukan menghilangkan sanksi pidana.
3. Perbup Ciamis No. 19 Tahun 2025 — Ketentuan Khusus Belanja Bantuan Sosial
Pelanggaran ketentuan penyaluran dan pertanggungjawaban dapat dikenakan tindakan administratif kepegawaian mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.
4. Keputusan Bupati Ciamis No. 040 Tahun 2025
Kelalaian Tim Verifikator dalam menjalankan tugas dapat dikenakan tanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi.

Pelita Investigasi meminta jawaban dalam 3 hari kerja. Meski mendapat janji lisan, hingga kini tidak ada tanggapan, tidak ada penjelasan, dan tidak ada tanda pemulihan dana Rp40 juta.

“Apabila tidak ada jawaban, kami akan memuat hal ini dalam pemberitaan sekaligus melengkapi bahan dokumen untuk diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum,” demikian tertulis dalam surat.

Pelita Investigasi tetap mengedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah dan membuka kesempatan penjelasan bagi pihak Dinas Sosial. Namun masyarakat berhak mengetahui: kapan kerugian Rp40 juta dikembalikan dan siapa yang bertanggung jawab?., red.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini