Beranda Berita Utama Temuan BPK Enam Sekolah di Ciamis Tak Akuntabel, Hingga Dugaan di Pihak...

Temuan BPK Enam Sekolah di Ciamis Tak Akuntabel, Hingga Dugaan di Pihak Ketigakan Program Revitalisasi — Surat Konfirmasi Diabaikan, Pelita Investigasi Siap Lapor Kejaksaan Tinggi Jabar

4
0

CIAMIS | Pelita Investigasi — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2025 Nomor 34.A/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 mengungkapkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada enam satuan pendidikan di Kabupaten Ciamis.Serta tidak didukung bukti pertanggungjawaban sah dan tidak sesuai petunjuk teknis.

Selain temuan BPK, Redaksi Pelita Investigasi juga mengonfirmasi dugaan praktik penyerahan/pihak ketigakan program revitalisasi satuan pendidikan, yang seharusnya dikelola secara swakelola namun diduga dilimpahkan kepada pihak luar, berisiko menurunkan kualitas dan kebocoran anggaran.Enam Sekolah Terindikasi Buat Nota Tidak Senyatanya

Dari enam sekolah yang diperiksa secara uji petik:

– SDN 1 SG — Rp22.408.200 telah disetor ke Kas Daerah pada 20 Mei 2026

– SMPN 1 SK — Rp121.031.548 belum disetor

– SMPN 1 BR — Rp83.980.161 belum disetor

– SMPN 1 CK — Rp7.646.300 belum disetor

– SMPN 1 CS — Rp62.018.352,38 belum disetor

– SMPN 1 RC — Rp3.000.000 belum disetor

Modus yang terungkap: bendahara bersama pihak sekolah memiliki nota dan stempel toko yang diisi sesuai kebutuhan pagu anggaran, padahal barang tidak dibeli atau berbeda jenis, jumlah, maupun harga. Sebagian dana dikembalikan tunai oleh penjual dan digunakan untuk keperluan yang tidak dianggarkan tanpa bukti pendukung. Kondisi ini merupakan pelanggaran melawan hukum.

Dasar Hukum & Sanksi Temuan tersebut bertentangan dengan: 

– UU No. 1 Tahun 2004, Pasal 59 Ayat (1) & (2) — Setiap kerugian negara wajib diganti oleh pihak yang melanggar hukum atau lalai; bendahara dan pejabat yang merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian tersebut.

– UU No. 12 Tahun 2019, Pasal 141 Ayat (1) — Setiap pengeluaran wajib didukung bukti lengkap dan sah.

– Perpres No. 16 Tahun 2018, Pasal 7 huruf f — Wajib mencegah pemborosan, kebocoran keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, dan kolusi.

– Permendagri No. 3 Tahun 2023 — Kepala Sekolah bertanggung jawab formal dan material atas Dana BOS; bendahara wajib menyimpan bukti pertanggungjawaban yang sesuai kondisi nyata.

BPK merekomendasikan seluruh kerugian disetorkan ke Kas Daerah dalam jangka waktu 60 hari sejak diterimanya laporan. Dinas Pendidikan dinilai belum sepenuhnya melakukan pengawasan sesuai ketentuan.

Catatan Penting: Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapuskan sanksi pidana terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dua Surat Konfirmasi Diabaikan, Langgar UU KIP

Redaksi telah mengirimkan surat konfirmasi nomor 127/PI-CMS/KNFR/2026 dan 134/PI-CMS/KNFR/2026 langsung ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis pada Rabu, 23 September 2026, mencakup temuan BOS maupun dugaan pihak ketigakan program revitalisasi. Hingga kini tidak ada tanggapan tertulis maupun pemberitahuan. Pengabaian ini melanggar:

– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Pasal 7 Ayat (1) — Badan Publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik;

– UU KIP Pasal 35 Ayat (1) huruf c — Tidak ditanggapinya permintaan informasi merupakan pelanggaran yang dapat diajukan keberatan;

– UU KIP Pasal 52 — Sengaja tidak menyediakan informasi dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp5.000.000;

– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) — Menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenakan sanksi pidana.

Pimred Pelita Investigasi siap laporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

“Pengabaian terhadap surat konfirmasi ini kami nilai sebagai dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakcermatan Kepala Dinas Pendidikan. Kami tidak akan berdiam diri,” tegas Emuh Muhyidin.

Pelita Investigasi akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidakcermatan pengelolaan keuangan, pengabaian informasi publik, serta dugaan pihak ketigakan program revitalisasi tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.(Tim/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini