Untuk Percepatan Penanganan Virus Corona Kejagung Siap Dipotong Rp 1,041 Trilyun
Jakarta (PI) – Jaksa Agung RI, Burhanuddin memastikan kinerja jajarannya sebagai penegak hukum tidak akan menurun, meskipun pemerintah memangkas anggaran dengan melakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp. 1,041 Triliun atau sekitar 12 % dari anggaran sebelumnya sebesar Rp. 7 Triliun.
Dana tersebut akan dialihkan pemerintah untuk menghadapi virus Corona yang saat ini melanda diberbagai wilayah di tanah air, Indonesia.
“Pimpinan siap melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 Tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid 19) dan Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian APBN 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, Senin (13/4/2020).
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung dengan adanya pemangkasan anggaran tersebut, sejumlah program kegiatan yang sebelumnya sudah dicanangkan maka akan ada perubahan. Antara lain:
- Kegiatan Belanja Sarana dan Prasarana.
- Kegiatan Program Dukungan Manejemen dan Pelaksanaan Tugas Lainnya.
- Kegiatan Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kejaksaan RI.
- Kegiatan Program Pendidikan dan Pelatihan,
- Kegiatan Program Lid, Pam dan Gal dalam bidang Ipoleksosbud dan Hankam.
- Kegiatan Program Penanganan Tindak Perkara Pidana Umum.
- Kegiatan Program Penanganan Tindak Perkara Pidana Khusus dan HAM Berat dan
- Kegiatan Program Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kapuspenkum membeberkan sebagai contoh perubahan postur anggaran dan rincian Kejaksaan RI yang relative besar adalah kegiatan belanja sarana dan prasarana atau proyek fisik yang dipotong total sebesar Rp1,041 Triliun dari satuan kerja Kejaksaan RI seluruh Indonesia dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan covid 19.
Hari juga menegaskan dengan adanya pemotongan anggaran di institusi Adhyaksa tidak akan menurunkan kinerja Kejaksaan sebagai penegak hukum ditanah air.
“Dengan adanya perubahan postur anggaran dengan melakukan pemotongan terutama terhadap kegiatan yang sudah lewat waktu sesuai program yang diprediksi sampai dengan akhir semester 1 maka dipastikan tidak akan mengurangi hak-hak aparatur Kejaksaan dan tidak akan menurunkan kinerja Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugasnya,” pungkasnya. *(Sumber : Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI)