Hotel Gino Feruci, Rumah Singgah bagi ODP dan OTG Kota Bandung
Bandung (PI) – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung mulai menyosialisasikan penggunaan Hotel Gino Feruci di Jalan Kebonjati, Kecamatan Andir sebagai rumah singgah bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG).
Sosialisasi kepada warga sekitar hotel tersebut, dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung sekaligus Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Rita Verita, Camat Andir Enjang Mulyana, Ketua Forum Bandung Sehat sekaligus Ketua TP PKK Kota Bandung Siti Muntamah, beserta jajaran Satpol PP, kepolisian, tokoh masyarakat, RW, hingga Karang Taruna setempat.
Sosialisasi pertama ini untuk memberikan pemahaman kepada warga tentang urgensi hadirnya rumah singgah. Rita Verita menyebutkan, rumah singgah itu diperlukan untuk menampung ODP dan OTG yang tidak bisa mengisolasi mandiri di rumahnya masing-masing.
“Misalnya ada yang tidak bisa isolasi di rumah karena lingkungannya tidak mendukung, atau tetangganya tidak menerima. Ini memang menyedihkan, tapi faktanya terjadi di lapangan. Oleh karena itu kita menyiapkan Langkah-langkah ini,” katanya.
Hotel berkapasitas 109 kamar dengan 179 tempat tidur ini merupakan rumah singgah ketiga yang diupayakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Sebelumnya, Gedung Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam (P4TKIPA) di Jalan Diponegoro serta Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa (P4TK TK-PLB) di Jalan dr. Cipto juga telah digunakan sebagai rumah singgah bagi tenaga medis.
“Kalau yang sebelumnya untuk tenaga medis. Hotel Gino Feruci ini untuk ODP dan OTG,” imbuhnya.
Rita menjelaskan, pengelolaan hotel untuk rumah singgah ini akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang terstandar. Sebelum masuk, calon penghuni akan dites kondisi kesehatannya.
Ketika isolasi mereka harus menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan, seperti tidak boleh keluar kamar, tidak boleh bertemu dengan siapapun kecuali untuk alasan mendesak, tidak boleh merokok, tidak boleh berpindah kamar, dan wajib berperilaku sopan serta menjaga ketertiban. Setelah selesai melakukan isolasi selama 14 hari dan dinyatakan sehat, maka ia akan diperbolehkan pulang melalui pintu yang berbeda dengan ketika datang.
“Mereka juga tidak boleh memesan makanan dari luar atau dengan cara apapun karena kami akan menyediakan kebutuhan makanan mereka sehari-hari,” ujarnya.
Warga diharapkan bisa mendukung program ini sebagai bagian dari kontribusi masyarakat untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kota Bandung. Sementara itu, belum ada tanggal pasti kapan rumah singgah tersebut bisa digunakan. *(Benk²)