Pemerintahan Desa Gresik Laksanakan Rakor Penanggulangan Covid 19
Tasikmalaya (PI) – Bertempat di Aula Desa Gresik Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (10/06) dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Covid 19 serta Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020. Bersamaan dengan kegiatan tersebut dilakukan pula evaluasi terkait pelaksanaan RT Siaga.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Camat Jamanis, Ketua BPD beserta anggota, Ketua MUI, Ketua LPM, Pengurus RT Siaga dan Kader di wilayah Desa Gresik. Kegiatan ini dilatarbelakangi sebagai tindaklanjut surat dari Camat Jamanis dengan Nomor 005/81/VI/Kec./2020 tertanggal 04 Juni 2020 terkait Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 45 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang harus dilakukan secara proporsional sebagai upaya persiapan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Kepada media Pelita Investigasi (PI) kepala Desa Gresik Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya Taufik Rohman ditemui di ruang kerjanya mengatakan, diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini program yang telah dicanangkan dapat berjalan serta dapat terlaksana secara maksimal pelaksanaan penanggulangan Covid 19 melalui rapat koordinasi lembaga bersama pemerintah Desa Gresik dapat terwujudnya harapan berakhirnya pandemi yang sudah berlangsung sejak bulan Maret 2020.
Masih kata Taufik Rohman, dalam kesempatan ini pula saya akan sampaikan terkait pendistribusian bantuan sosial dari berbagai sumber bantuan diantaranya, sebanyak 250 KK bersumber dari PKH, 219 KK dari BPNT, 192 KK dari BLT Desa, 120 KK dari Kemensos, 138 KK dari bansos provinsi DTKS, dan 257 KK dari bansos provinsi non DTKS.
“Alhandulillah penyaluran bantuan sosial dari berbagai sumber di Desa Gresik dapat berjalan dengan lancar, kondusif serta relatif tidak ada keluhan ataupun komplen dari warga desa Gresik,” pungkasnya. (Din)