Pungli Berjamaah Kepala UPT Dinas PUPR Kab, Bogor, 10 UPT Sunat Gaji UPL
Bogor-PI. Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namum juga yang lebih penting adalah membangun mental dan ahlak orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.
Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh aparatur sipil negara, karena ancaman hukumannya cukup berat. Tidak sedikit, pejabat atau pegawai pemerintahan yang belum memahami dengan baik definisi pungli di lapangan. Seharusnya pegawai pemerintahan mengurangi aktivitas pertemuan dalam pelayanan publik, yang dinilai dapat menjadi cara meminimalkan terjadinya gratifikasi.
Seperti yang terjadi di pemerintahan kab.. Bogor Jawa Barat, mental pejabat dinas UPT PUPR Kab..Bogor dengan waktu bertahun tahun lamanya berbuat tidakkan yang merugikan masyarakat dan merugikan keuangan negara. Oknum pejabat Korup itu berame rame, melakukan perbuatan korupsi berjamaah untuk memperkaya diri dan bolongnya tampa ada belas kasihan.
Di Kabupaten Bogor sekelas pejabat dinas UPT dari mulai Kepala UPT sampai bawahannya gaya kehidupannya seperti pengusaha sukses, dari mulai mobil , rumah mewah, kalau melihat kehidupan dengan punya beberapa mobil dan rumah mewah mungkin pandang orang pasti lain, nyangka nya orang tersebut pejabat sekelas kadis, atau pengusaha sukses. Padahal yang aslinya hanya menjabat kepala UPT dinas PUPR kab..Bogor,
Kenapa bisa begitu? Ya menurut informasi yang bisa di percaya, dan laporan dari beberapa lembaga kontrol, mereka bisa begitu karena penghasilan sehari harinya juga sangat besar, dari satu UPT menurut pengakuan Kepala UPT jumlah pegawai harian berjumlah 80 orang, sedangkan Dinas PUPR Kab..Bogor membawahi 10 dinas UPT, jadi total jumlah pegawai harian lepas dari sepuluh UPT 800 orang itu katanya.
Dari hasil percakapan narasumber yang kami rekam dan surat pernyataan yang di buat salah seorang pegawai hari yang mengeluh bicara ke team investigasi PI, bahwa upah / gaji harian mereka yang di bayar cuma hanya menerima Rp 75 rb perhari,
Tapi menurut pengakuan team investigasi ketika wawancara dengan salah satu pejabat dinas UPT mengatakan, bawah gaji,/ Upah harian lepas Rp 125rb per hari.
Coba bayangkan tidak mau kaya gimana, menjabat sebagai UPT juga bisa jadi kaya, karena ya itu, setiap persatu orang Upah/Gaji harian di sunat atau ada pemotongan 50rb, jadi yang di bayar ke pegawai pekerja harian lepas ( UPL ) hanya Rp 75rb, dari gaji yang seharusnya Rp 125 rb.
Kalau hitung perorang yang di sunat 50rb kali per UPT 80 orang itu belah perUPT juga 4jt perhari, bagai mana kalau dikali 10 UPT, 80x 10 -800 orang UPL, Bisa di bayangkan kalau 50rb x 800 jln 40 jt, di kalikan sebulan, Ya beberapa tahun ke belakan ya pantas sekelas pegawai/ pejabat UPT bisa kaya juga.
Menurut informasi, Korupsinya bukan dari situ saja, ada yang memanipulasi jumlah orang UPL , karena dari setiap UPT jumlah pekerja tidak mencapai 80 orang, kenyataanya menurut para pegawai UPL yang team wawancarai paling banyak 50 orang setiap harinya
Kami harap kepada pihak APH segera Usut tuntas mega pungli di dinas UPT PUPR Bogor Kab..Bogor Penjarakan yang terlibat, Karena kami yakin permasalahan tersebut pasti banyak yang terlibat, ada setoran masuk ke atasannya.pungkasnya.(Tim Pelita investigasi)