Daerah

Sekolah Menengah Atas ( SMA ) informatika  Ciamis,Tahan Ijazah  Yang  Belum Melunasi Admistrasi

Ciamis-PI.Sekolah Menengah Atas (SMA) Informatika Ciamis merupakan satu-satunya SMA di Kabupaten Ciamis yang berbasis ke  Informatikaan setara D2. Lulusanya siap bekerja, berwiraswasta dan melanjutkan Sekolah kuliah ke Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta. Namun sayang beberapa siswa lulusan dari sekolah SMA Inopatip Ciamis  banyak yang mengeluh karena adanya penahanan ijazah, pihak sekolah menahan izasah karena adanya tunggakan administrasi sewaktu masih sekolah. Yang dimana Ijazah merupakan hak  siswa yang sudah menyelesaikan proses pendidikan.

Hal tersebut disampaikan  Abdul Fatah  selaku kepala tata usaha disekolah SMA Informatika Ciamis,  yang mana sekolah tersebut menahan ijazah kepada siswa yang masih mempunyai tunggakan administrasi. Untuk siswa yang mau ngambil ijazah  harus melunasi dulu segala tunggakannya, baru ijazahnya diberikan oleh pihak sekolah.

Bahwa di sekolah masih terdapat beberapa ijazah milik siswa yang belum di ambil dari 3-4 tahun setelah kelulusan, mungkin karena siswa tersebut sedang bekerja di luar kota atau bagaimananya kami kurang mengetahui alasannya, dan yang pasti selama ijazah masih ada di sekolah berarti orang tersebut masih memiliki Tunggakan untuk urusan administrasi sekolah”.

Sementara itu, Yayat salah satu lembaga hukum di jawa barat, terkait adanya dugaan penahanan ijazah di SMA informatika mengatakan, dalam situasi tersebut ada indikasi ketidak adilan yang dilakukan pihak sekolah. Bahkan menurutnya, penahanan ijazah tersebut masuk dalam pasal 372 KUHP tentang penggelapan.  dalam pasal 372 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dikatakan, “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Penahanan ijazah yang dilakukan oleh SMA Informatika tersebut juga termasuk melanggar Hak Asasi Manusia. Pasalnya ijazah tersebut merupakan hak dari siswa dan justru dilanggar oleh pihak SMA informatika tersebut. sampai saat berita ini dinaikan awak media belum mendapatkan keterangan dari kepala sekolah dan dinas terkait. (nana.s).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button