Satreskrim Polres Sumedang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor
Sumedang (PI) – Anggota satuan reskrim Polres Sumedang berhasil menggagalkan aksi pencurian motor yang ditinggal pemiliknya saat bertani di sawah, Kamis (17/3/2022).Pria yang diduga sebagai pelaku yaitu UJ Alias OMAR (43), warga Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan berhasil ditangkap.
Kejadian pencurian sepeda motor merk Honda dengan nomor polisi B 3338 IL milik Yayat Suryana bermula Ketika korban meninggalkan sepeda motornya di tepi jalan saat hendak Bertani di sawah di Dusun Cikurubuk, Desa Cimara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang.
Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000, Kurang dari 24 jam pelaku diamankan di Dusun Legok, Desa Legok Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana yang dihubungi melalui telepon membenarkan peristiwa pencurian tersebut “Benar telah terjadi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh saudara UJ alias OMAR. “Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 362 KUH Pidana,” ujar Dedi. (Suhaya/Yana)