Program BPNT Didesa Cikarag Kec Malangbong, Diduga Dijadikan Ajang Bisnis kepala Desa Dengan Jajarannya
Garut-(PI) .Kebijakan pemerintah pusat melalui Direktorat Penanganan Fakir Miskin Kementrian Sosial RI, yang menunjuk PT POS Indonesia sebagai penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dinilai telah membuka ruang masalah baru dalam menyampaikan BPNT untuk triwulan pertama tahun 2022 (Januari, Februari, Maret) di kabupaten Garut.
Agenda penyampaian BPNT sebesar Rp 600.000 pada triwulan pertama atau Rp 200.000 per bulan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilaksanakan sejak Februari awal Maret 2022 nanti, dalam penyampaiannya dikonsentrasikan di masing-masing kantor desa.
Momentum penyaluran BPNT yang disalurkan di masing-masing kantor desa itu, diduga telah dimanfaatkan oleh oknum kepala desa untuk menekan KPM, menerima bahan pangan dari salah satu pemasok/pemasok bahkan salah satu penyedia dikawal oknum aparat. Artinya, pihak desa berupaya menggiring KPM untuk tidak mau mengambil bahan pangan dari pihak tertentu seusai keinginan pihak desa,
Seperti halnya yang terjadi di desa Cikarag kabupaten Garut, menurut bebrapa warga desa Cikarag yang tidak disebutkan namanya bantuan pangan Non Tunai BPNT yang sekarang di ubah peraturannya oleh kementrian sosial menjadi tunai. Menjelang bebrapa hari ada membuka Tuanai disetiap RW ada rapat di ketua RW, ketua Rw memberi Tau kepada semua KPM bahwa sekarang program BPNT yang tadinya diberi sembakau sekarang dicairkan tunai dikantor desa dan keterima langsung. Tapi walau pun keterima uang tunai ini harus dibelanjakan di ketua per RW. Jadi menurut kami didesa Cikarag solah olah ada penggirigan atau pengarahan karena KPM yang ada didesa Cikarag diharuskan mengambil sembakau di Ketua BPNT per RW, dan sebelum dicairkan KPM diharuskan mengambil sebagian sebakau di rumah ketua Rw masing-masing.
Sembakau yang diberikan berupa beras 3 karung dengan isi perkarung 10 kg, 30 butir telur, 1,1/2 kg ayam, setelah pemberian uang Rp 600.000 uang di pinta oleh ketua rw semuanya masih diruangan kantor desa. dan KPM diarahkan lagi untuk mengambil sembakau yang kedua kali. Pengambilan sembakau yang kedua adalah, 9 biji buah pir, 7 ON Kacang Tanah dan KPM diharuskan juga membayar Ongko sebesar RP 15.000 dari tiga paket sembakau. Lanjut menurut warga desa Cikarag terlupakan yang menyuplay beras ke masing-masing kordintor Rw, ada campur tangan dari kepala desa..”Ujarnya.
Dengan adanya aduan dari warga desa cikarag kami melakukan komfirmsi kepada kepala desa, menurut Japar kepala desa Cikarag menjelaskan bahwa alasan adanya pengambilan uang oleh masing-masing ketua RW, tapi dari 800 KPM tidak semuanya diambil Ketua tapi ada yang diambil juga uangnya oleh KPM. ” Ungkapnya”kepada media dan LSM KPAHN.
hal tersebut Lembaga Swadaya Masyrakat/LSM (KPAHN) Melalui Humasnya Yayat kami mengecam keras, kepada pelaku atau oknum-oknum yang terlibat melakukan bisnis di program penaganan fakir miskin, apa lagi merugikan KPM , Bila ada pejabat, seperti Kepala desa dan aparatnya yang mencari keuntungan atas bantuan-batuan pemerintah untuk orang miskin, palagi pemerintah untuk bantuan orang miskin, apa lagi dijadikaan ajang bisnis dengan tidak menyediakan pengadaan Sembakau. Wajar, baru sampai memar up harga untuk mendapatkan keuntungan sendiri atau golongan kami sangat dikecam, itu termasuk kejahtan. Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.