Kejari Ciamis Abaikan Perintah Kejati Jawa Barat,” Diduga Kejari Ciamis Terima Upeti Dari Kontraktor Terkait Proyek Peningkatan jalan Cikupa-Cigayam
Ciamis-(PI). Ka. Divisi Informasi Pelayanan Publik KPH-RI. Asmadi MA, melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ciamis Jawa Barat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Rabu 4 Mei 2021 lalu. Dengan No Surat R. 110/KPH-RI/ALS/V/2021
Adapun laporan yang disampaikannya terkait Proyek Pekerjaan peningkatan ruas jalan Cikupa-Cigayam kabupaten Ciamis, anggaran APBD kabupaten Ciamis sebesar 10,297,560,000, dikerjakan oleh rekanan PT NIDIA KARYA PUTRI dengan metode lelang menggunakan cara prokualifikasi dan metode evaluasi menggunakan system gugur
Lanjut Asmadi bahwa surat laporan ber nomor. 110/KPH-RI/ALS/V/2021 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, namun hingga sekarang tidak ada tindak lanjutnya dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis bagaikan ditelan bumi ada apa dan kenapa bisa terjadi begini ? ujar Asmadi
Menuru Asmadi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamais telah mengabaikan perintah atasan yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi jawa Barat,
Pelimpahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tentang adanya dugaan kasus Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Ciamis sampai berita ini naik cetak tidak ada tindak lanjutinya dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis patut diduga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis sudah mandul, kemandulan penegakan hukum yaitu Kejaksaan Negeri Ciamis diduga sudah terima Upeti dan tau sudah di 86 kan dengan pihak pengusaha maupun dengan pihak dinas PUPR tegas Asmadi dengan berapi-api pada Awak Media.”Tuturnya. (tiem,red ).