Daerah

Dana Desa (DD), Diduga Jadi Sarat (KKN) Korupsi Oknum Kepala BatuTumpang

Purwakarta-(PI)- Prgram Dana Desa (DD), Salah satu Program Pemerintah dari (APBN) yang disalurkan ke-Desa, Untuk Membia-yai, Proram-Proram di Desa, Se-suai  (RPJMDES)dan(RKPDES) Agar Desa Bisa maju-Berkembang-mandiri dan sejahtra,

Rata-Rata Desa mendapatkan Program Dana Desa (DD) Dari satu tahun Per-Satu Desa mendapatkan, Satu Miliar lebih, Tetapi Informasi yang sering Kali terjadi di Lapangan, Program Dana Desa, malah jadi Sarat (KKN) KORUPSI Oknum-Oknum Kepla Desa, Untuk memperkaya di sendri,

“Seperti Informasi Kami dapat’kan di Desa BatuTumpang Kec,Tegal Waru Kab,Purwakarta, Bahwasanya Prioritas Pengguna’ Dana Desa, Untuk Pemdes BatuTumpang, Diduga tidak efektif dan tidak menerap’kan aturan Pemerintah se-suai juklak-juknis, Maka Dana Desa diduga jadi sarat (KKN) Oknum Pemdes

Ketika di Komfirmasi, Tentang Pengguna’an Dana Desa, Untuk Ke-Tahanan Pangan, Se-suai Ketentuan (Perpres) 104 Tahun 2021-2022 , Sudah Jadi Ketentuan dan Keputusan Pemerintah, Program Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN 20% dari Dana Desa (DD), Harus di Prioritaskan untuk Ketahanan Pangan, Pemberian Nabati dan Hewani

Ucapan Sekertaris Desa, Untuk Ketahanan Pangan di alokasikan, Untuk Budi Daya Jamur, Jumlah’nya (Enam Puluh Juta Rupiah) 60.000.000-, ” Ucap Sekdes.  Lalu Ketika dimita  Keterangan H.Herul Kepala Desa BatuTumpang (KPA) Kuasa Pengguna Angran, Lewat Via Telephon, Namun Keterangan Kades tidak sama denga ucapan sekdes , Pengalokasian Untuk Ketahanan Pangan haya (Delapan Juta Rupiah) 8.000.000-, “Keterangan’nya H,Herul Kades BatuTumpang

Ditempat lain Informasi dari Kelompok Ia Menjelaskan Kami tidak Pernah Menerima uang dari Pak Kades, Segala Se-suatu dari Pengelolaan sampai Pengada’an Budi Daya Jamur Sama Pak Kades, Sayah hanya di tunjuk jadi aja tuk jadi pengelola,” jelasnya Kelompok

Mengutif dari Keterangan Kepala Desa, Sekertaris dan Kelompok, Penyaluran Dana Ke-tahanan Pangan di Desa BatuTumpang Kec Tegal Waru,Kab,Purwakarta, Diduga Jadi Sarat Korupsi Oknum Kepala Desa, Untuk Mera’up Ke-Untungan pribadi, Melihat dari pengguna’an Dana, Pengada’an Hingga Aturan Kelola Budi Daya Jamur Semua dinilai tidak Epektif dan tidak Menerapkan aturan Pemeritah Se-suai Juklak-Juknis,

Kemudian Ketika disinggung masalah penyaluran Dana Stunting, mencegahan untuk terjadinya Busung lapar balita Kurang giji dan untuk mencegah manusia kerdil gagal’nya per-tumbuhan tubuh balita, Se-suai aturan Kemenkeu  Nomor 61 PMK 07 2019, Mentri Ke’uangan dan di Sahkan Pemerintah .RI, IR.H, Jokowi Dodo,  Persiden Repeblik Indonesia, dari tahun 2019-2022  Untuk Mencagah Datang’nya Penyakit Stunting, Maka Pemerintah sudah menetap’kan dari Dana Desa 9%  bisa Digunakan Untuk mencegah terjadi’nya penyakit Stunting

H.Herul Kepala Desa BatuTumpang mengatakan, kami pernah Mengagarkan tetapi dari jumlah 20 Kader bidan, Cuma satu kader yang di beri Dana Stunting dari Dana Desa Desa BatuTupang, tetapi nilai yang di berikan dana Untuk stunting tidak se’suai aturan penetapan  Pemerintah” kata H.Herul kades Batutumpang,

 

Mendengar Penjelasan H.Herul Kepala Desa BatuTumpangseperti itu aturan Pemeritah Sudah jelas dari tahun 2019 -2022, Bahwa Dana Desa Bisa Me-mbia’yai untuk Mencegah Stunting, Maka Sebagian anggaran Stunting Di Desa BatuTumpang Diduga Tidak di terapkan dari tahun 2020-2022 Dana stunting,

 

Program Dana Desa dari Tahun Ketahun maka akan jadi ajang Korupsi Oleh Oknum-Oknum Kepala Desa yang tidak punya Rasa malu dengan Jabatan’nya, Sebagai Penyalur Perogram Pemerintah demi kepentingan masyarakat Desa,  Kepada Pemerintah dan Dinas Ter-Kait Secapat’nya memberi sangsi Keras, Dengan ada’nya Duga’an Oknum Kepala Desa, Selalu Menyalah gunakan Jabatan Demi memperkaya diri dari diduga dari hasil korupsi Dana Desa.”(Iman)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button