Daerah

Bangunan Anggaran Ratusan Juta, Proyek TPS3R Didesa Mulayasari , Diduga Mangkrak

Kota Banjar-(PI). Mangkrak lagi mangkrak lagi, Proyek Tempat Pengolahan Sampah Reduce – Reuse – Recycle (TPS3R) Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Banjar di Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman Kota Banjar, mangkrak.

Menurut salah satu warga Desa Mulyasari Kecamatan Pataruman yang tidak mau disebutkan namanya, Proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah tersebut, dikerjakan tahun 2020, namun hingga sekarang tidak berfungsi alias mangkrak.

Bangunan TPS3R yang sampai saat ini Mangkrak

Mangkraknya proyek tersebut terlihat dilokasi tidak ada kegiatan pengelolaan sampah hingga alat produksi tidak nampak. Bahkan Gedung hangar pengelolahan sampah pun terlihat kumuh dan belum selesai seratus persen.

Menurut warga sekitar, sejak proyek selesai dikerjakan tahun 2020, cuma kuat kurang beberapa  bulan saja kegiatan yang dikerjakan di lokasi TPS3R. Bahkan alat produksipun tidak ada dilokasi. Dari dulu ya tidak ada kegiatan sama sekali, kelompoknya saja banyak yang tidak tau kok, apalagi mesin produksi warga tidak tahu sama sekali.”Ucapnya.

Dengan adanya aduan dari masayarakat ke awak media Pelita Investigasi, tem pelita melakukan wawancara lansung ke Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Banjar. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hj ,Sri Sobariah pembangunan TPS3R yang lokasi di Desa Mulyasari bantuan dari pusat  terkait dengan tidak bisa dioprasikannya TPS3R di desa Mulyasari adanya perselisihan dikepengurusan KSM  jadi sampai saat ini tidak berjalan,ucapnya.

Lanjut Hj Sri Komariah menuturkan kami juga dengan jajaran mencoba  mempertnyakan dan mendorong untuk bisa beroprasi lagi dengan cara memberikan masukan kepada kepengurusan tapi tetap ga bisa .Pungkasnya.

Humas Lembaga Sewadaya Masyarakat LSM KPAHN Yayat menyayangkan dengan adanya program pemerintah yang mangkrak kami sangat mengecam keras , karna namanya pembangunan pemerintah itu di biyayai oleh nengara, dan uang  itu uang rakyat maka kalau ada dinas Cuma bisa menyerap anggaran aja dan tidak bisa memberikan manpaat, dampak baik bagi masyarakat , berarti diduga ada azas manpaat suatu golongan. Kami sebagai Lembaga Sosial Kontrol akan segera mengirim surat aduan kepada  Aparat Penegak Hujkum (APH).”Pungkanya,( Tim).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button