Pendidikan

Kepala Sekolah SDN Cikopomayak 03, Diduga peras orang Tua siswa

Bogor-(PI). Subrata yang menjadi Kepala Sekolah SDN Cikopomayak 03 Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor Jawa Barat baru-baru ini dapat sorotan besar dari orang Tua Siswa,pasalnya,Subrata diduga  melakukan pungutan Kepada orang tua Siswa sebesar 250.000 ribu rupiah ,pungutan tersebut 100.000 ribu untuk keramik, dan 150.000 rupiah untuk pemagaran sehingga orang Tua Siswa di peras untuk membayar Keramik 100 ribu dan untuk pemagaran 150 ribu rupiah itu harus bayar segitu dari semua orang Tua Siswa dengan Alasan Komite ,Komite hanya di jadikan dagelan tapi otak jahatnya di Kepala Sekolah

Menurut orang Tua siswa yang tidak maau disebutkan namanya, kepala Sekolah memungut uang untuk Keramik 100.000 ribu dan buat pemagaran 150.000 ribu  rupiah eh ini mah benar -benar keterlaluan mencekik leher orang Tua Siswa ,meski ini untuk Sekolah ,tapi kalau memang Suka rela mah sih engga apa-apa ini mah ditentukan  harus segitu , kalau  ditentukan kami  orang Tua Siswa keberatan sama saja memeras

Ketika awak Media mau melakukan konfirmasi kepada Subrata iya tidak ada di tempat bahkan sampai dua kali datang mu minta konfirmasi dan  tanggapan iya selalu tidak ada di tempat bahkan ada imfo iya ngumpet,sampai berita ini turun kepala sekolh SDN Cikopo 03 tidak bisa ditemui

Terkait dengan adanya dugaan pungli di SDN  Cikopomayak 03 Yayat humas Lembaga Swadaya Masayarakat Komite Penyelamat Aset Harta Negara (KPAHN),  itu bertentangan dengan Perpres Nomor 87 TA 2016 tentan Saber pungli dan peraturan pemerintah No.44 TA 2012 yang mengatur tentang pungutan yang di lakukan pihak Sekolah dimana satu pendidikan yang di selenggarakan oleh Masyarakat dapat melakukan atau menggalang sumber dana pendidikan,namun satuan pendidikan Dasar yang di selenggarakan olah pemerintah daerah di larang memungut biayaya satuan pendidikan,dan jika sudah terjadi pungutan maka satuan pendidikan di wajibkan mengembalikan pungutan tersebut kepada orang Tua Siswa ,namun peraktek pungutan tersebut masih saja terjadi ,walaupun pemerintah telah membuat aturan yang di atur dalam Perpres No.87 TA 2016 tentan Saber pungli, ”Pungkasnya.”.(tem)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button