Daerah

Peredaran Miras Diwilayah Hukum Polres Kabupaten Subang Semakin Meluas

SUbang-(PI).Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM GAMPIl Enjang Black, Maraknya toko miras ilegal di Subang seperti menjamur dan seolah olah pihak terkait tidak pernah di tertibkan dan diduga adanya pembiaran padahal kalau mengacu pada peraturan daerah (PERDA).Subang Kamis 15/ 12/22.

Jelas tidak diperbolehkan suatu toko menyediakan miras dengan golongan tertentu atau pun miras buatan sendiri yang belum memiliki izin dari badan POM ataupun aturan peraturan perundangan-undangan. 

Karena menurut pengamatan Ketua LSM Gerakan Anak Muda Peduli Lingkungan (GAMPIL) Enjang Blek setiap menjelang tahun baru konsumsi miras akan melonjak tinggi.apalagi melihat perkembangan toko miras di sekitar Subang kota dan di daerah lain nya pun semakin menjamur.’ucapnya.

Seperti maraknya toko yang menyediakan minuman tradisional Tuak .padahal di tahun 2019 pernah kejadian sampai sampai ada korban meninggal sampai 5 orang karena mengkonsumsi miras tradisional tersebut “apakah kita harus menunggu korban berjatuhan lagi???  dari korban miras oplosan tersebut,'””tandasnya .

Enjang Blek menambahkan agar APH mengambil tindakan sesuai peraturan Pemerintah yang pengacu pada Undang Undang dan mengambil sikap koperaktif dengan semakin banyak nya toko toko penjual Miras di kabupaten Subang dan berharap kepada para penegak hukum untuk segera mengadakan Razia toko toko miras yang ada di kab.Subang, “tambahnya. (Hitam) .

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button