Daerah

Kepala Desa Muktisari Dede Suci Permna Tidak Realisasikan Dana Stunting

Ciamis-(PI) Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 Wajib Dilaksanakan Pemerintah telah mengamanatkan perogram dana desa (DD) 9% untuk Stunting, sesuai aturan Kemenkeu 61/07/2019 , bahwasanya dana desa (DD) 9% diwajibkan  membiyayai pencegahan terjadinya wabah stunting

Namun ada saja desa yang tidak memahami atau sengaja tidak menyalurkan dana Stunting tersebut. Seperti yang terjadi di Desa Muktisari kecmatan Cipaku Kabupaten Ciamis, diduga dana Stunting tidak di realisasikan dari tahun 2021.

Menurut beberapa warga Desa Muktisari yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media bahwasannya kami yang hamil dan punya anak kcil belum pernah mendapatkan bantuan stunting seperti susu untuk ibu hamil, anak bayi dan ada juga tentangga saya udah tua umurnya lebih dari 60 tahun tidak mendapatkan bantuan untuk penambahan gizi dari pihak Desa,”ucapnya.

Dengan adanya aduan dari warga Desa Muktisari kepada awak media, kami dengan tiem melakukan wawancara langsung kepada kepala Desa Muktisari Dede Suci Permana, Menurut Dede Suci Permana kepada awak media menuturkan terkait Stunting di desa kami tidak direalisasikan, karena  kami tidak ada yang terkena Stunting, maka dana stunting kami alokasikan kepembangunan imprastruktur.”ungkapnya.

Namun Lembaga Swadaya Masyarakat LSM PEMUDA Fernandes Felik Panggabaian kordinator Priangan Timur . Kami sangat prihatin dengan pengakuan  Desa Muktisari kecamatan Cipaku yang tidak merealisasikan Dana stunting 9% dari Dana Desa,  karna udah jelas di Peraturan Presiden No 72 tahun 2021 Wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa. Kami tadi mendengar langsung jawaban dari kepala desa Dede Suci Permana bahwa jelas dana stunting tidak direalisasikan.malah bilang dialokasikan untuk pembangunan imprastruktur,berarti kepala desa sudah melanggar PP No 72 tentang stunting, lanjut  Fernades Felik Panggabaian dengan waktu dekat akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)”, pungkanya .(Nana & team )

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button