Ketua Komite Sekolah Misbahussudur Tidak Transparan Dan Rangkap Jabatan

Serang-( PI),Bantuan pemerintah pusat maupun Bantuan Provinsi yang di terima oleh Mts Misbahussudur senilai 150 juta untuk membangun Ruang kls Baru ( RKB) TA 2022 tidak transparan dengan Guru-guru dan Kepala Sekolahpun tidak di beri kewengan dalam mengatur Keuangan dan pembangunan semuanya itu kewengan ada di Ketua Komite Nama Risnandar s,pd ,selain Risnandar jadi Komite Sekolah Mts Misbahussudur ia merangkap menjadi bendahara pembangunan
Hai itu di ungkapkan oleh Guru pengajar di Mts Misbahussudur yang enggan di sebutkan namanya ” semua Kegiatan pembangunan itu Komite yang ngatur ,baik pembelanjaan matirial atau yang lainya ,kami di sini hanya mengatur aja, ungkapnya.
Di singgung terkait di pasang tidak papan informasi proyeknya katanya belum di pasang. ,di borongkan apa sewa kelola semua yang tau hanya komite Sekolah Kepala Sekolah tidak tau Menau tuturnya “
Wartawan pelita investigasi mencoba kompirmasi di rumahnya Ketua Komite Sekolah Risnandar s,pd Jumat tertanggal 10 Pebruari 2023 sekitar pukul 5 sore terkait dengan pelaksanaan pembangunan Sekolah Mts Misbahussudur
1. tidak memasang papan informasi katanya tidak di pasang alasanya kemarin sibuk melaksanakan Umroh dulu, kuat dugaan uang pembangunan Sekolah di pake Naik hajiu/mroh
2 .ketika di konfirmasi terkait susunan Ketua yayasan kenapa , Ketua yayasan sudah dua Tahun meninggal sampai saat ini belum ada pembentukan Ketua yayasan katanya nanti baru mau dan Penanggung jawab yayasan itu masih sodaranya, sedangkan aturanya tidak bisa pembina yayasan masih keluarga
3.Risnandan seorang PNS di Sekolah SMPN 1 Bandung Serang Banten ia Jadi bendahara pembangunan di Mts sekaligus menjadi Komite di Mts hai itu semua di akui oleh Risnandar, apakah tidak ada orang lagi yang bisa di angkat jadi bendahara sehingga jabatannya numpuk ,alhasil alasanya Anggaran takait takut tidak cukup sehingga Kepala Sekolah tidak di beri kewenangan memegang keuangan di duga uang pembanguna Sekolah di pake kepentingan pribadi dan PNS yang rangkap jabatan itu bertentangan PP No 29 Tahun 1997 tentang pegawai Negri sipil Negara yang menduduki rangkap jabatan
Di tempat terpisah Humas LSM Komite penyalamat Aset Harta Negara Yayat Ketika di mintai tanggapan terkait hal di maksud ia sangat respon, menurutnya Ketika keuangan negara uang rakyat di turunkan untuk pembanguna gedung sekolah itu semua harus transparansi dan kopratif harus terbuka jangan ini di anggap uang nenek moyang ketika ini uang Negara di selewengkan atau membangun tidak sesuai juknis apa lagi pembangunan mengurangi dari polume ,kami siap membantu atau mendampingi kalau ada masyarakat yang mau melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH ,pungkasnya. (tim)