Daerah

Setelah Kades Dan Bendahara Desa Patimban Jadi Tersangka, Oleh Kejaksaan Negeri Subang, Kapan Penetapan Tersangka Lainnya Akan Dijadikan Tersangka

Subang-(PI). Setelah perjalanan begitu panjang serta bertele tele hingga beredar isu Jangkrik yang dilakukan oleh para beking mafia tanah yang berusaha menghambat proses hukum yang sedang dilakukan Kejari Subang, akhirnya Kajari Subang yang baru menetapkan Kades dan Bendahara Desa Patimban sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa lahan bengkok, Rabu 22/2 yang lalu.

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kajari Subang, DR. Akmal Kodrat, S.H., M.Hum yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Akhmad Adi Sugiarto, SH, MH, dan Kepala seksi tindak pidana khusus William Jakson Sigalingging, S.H saat beraudiensi dengan Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi, Jum’at 24/2 kemarin. Pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 kami telah menetapkan 2 tersangka kasus sewa lahan bengkok Desa Patimban, yaitu Kades Patimban dan bendaharanya,” ucap Kajari

 perwakilan LSM KAMPAK di ruang Media Centre Kejari Subang. Menanggapi hal tersebut, Kordinator KAMPAK yang juga Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen mengapresiasi langkah KajariMenurut Abah Betmen, kasus tersebut awalnya adalah kasus mafia tanah namun berubah menjadi kasus dugaan korupsi sewa lahan bengkok, padahal pihak- pihak yang diatasnamakan dalam Surat Keterangan Desa (SKD) tanah timbul yang saat ini sudah bersertipikat Hak Milik (SHM) telah dimintai keterangan. Namun kasie Pidsus Kejari Subang dari mulutnya sempat terucap bahwa kasus ini pintu masuk untuk pengungkapan kasus mafia tanah Patimban.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi melalui aplikasi SENTUH TANAHKU- SURVEI TANAHKU dan data yang kami terima diduga ada sekitar 500 bidang tanah di Desa Patimban Subang proses sertifikasinya melalui program Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun 2021, ada sekitar 69 bidang seluas lebih kurang 1.029.346 meter persegi yang objeknya adalah laut/teluk yang bernama Cirewang. Identifikasi dan inventarisasi subyek dan obyek, pengukuran, penelitian lapang dilakukan oleh anggota sidang

Panitia Pertimbangan Landreform (PPL), sidang PPL (sesuai SK Bupati), penetapan SK hingga penerbitan sertifikat. Laut Cirewang sudah bersertipikat, hal tersebut diakui dan dibenarkan oleh Hengky Sipayung dari Tim ATR/BPN Subang. Proses sertipikasi dasarnya adalah Surat Keterangan Desa (SKD) atas tanah Timbul/ Negara yang diterbitkan olen Pemdes Patimban yang diduga fiktif. Lebih mirisnya nama pemilik yang tercatat dalam SKD tersebut diduga hanya dipinjam KTPnya dengan di iming imingi uang sebesar 3 hingga 5 juta rupiah, sementara diduga pemilik aslinya adalah oknum pejabat, APH, Ketua LSM/Ormas dan Pengusaha. Jika 500 bidang itu setara dengan 500 hektar, tanah Negara yang dihibahkan kepada masyarakat Adat di Desa Patimban dihargai satu juta permeternya, maka kerugian Negaranya diduga mencapai Rp 500 Milyar.

Banyak pihak yang mengapresiasi kinerja Kejari Kabupaten Subang yang baru,semoga Kejari  yang baru ini bisa mengungkap semua sindikat Mapia tanah yang merugikan keungan negara ratusan milyar tersebut, karena ini pasti bukan hanya dua tersangka, bisa jadi yang akan jadi tersangka akan bertambah banyak orangnya, karena setiap kasus korupsi yang terungkap dengan kerugian keungan negara ratusan milyar akan banyak terlibat, kasus korupsi slalu dilakukan secara berjamaah, selalu banyak orang yang terlibat, karena kalau kasus korupsi pasti dilakukan secara berjamaah.” Pungkasnya,”( tim )

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button