Kepala Sekolah SDN Pasirjambu Diduga Korupsi Dana Bos Tahun 2022
Purwakarta-(PI).Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) TA 2022 yang di gelontorkan untuk Sekolah Sdn Pasirjambu Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta Jawa Barat yang di pimpin Langsung oleh H.Akim S,pd,MM terkuak Aroma bau busuk,dari data yang di peroleh Wartawan pelita investigasi serta langsung chek and richek ke Sekolah SDN Pasirjambu TA 2022 jumlah Siswa di SDN Pasirjambu ada 432 Siswa dengan menerima Anggaran dan bos di tahap 1 30% Rp.121.824.000 rupiah hanya yang terserap sebesar Rp.98.708.900 rupiah,ini masih ada sisa anggaran yang tidak terserap di tahap satu terhitung dari bulan Januari April 2022 Rp.23.115.900 di duga anggaran yang tidak terserap di pake keuntungan Kepala Sekolah dan oprator Nama Asep juga bendahara Bos
H.Akim s,pd,MM saat di Komfirmasi di ruangan kerjanya tertanggal 30 bulan Mei 2023 Menjawab dengan grogi dan gemeteran aneh katanya,itu data dari mana,saya sudah beres Spj sudah di terima oleh Pihak Dinas katanya sambil bibir gemeteran ” katanya saya tidak tau yang tau itu adalah bendahara dan oprator imbuhnya “
Di singgung terkait laporan pertanggung Jawaban spj-nya bagaimana membuat laporan spj dan spj apa yang di laporkan ,jangan-jangan spj Asli tapi palsu ,palsunya tidak sesuai dengan anggaran yang di terima di tahap satu ,sehingga dari laporan spj tahap 1 tahap 2 dan tahap tiga ada selisih anggaran yang tidak terserap sebesar Rp.48.231.400 dari satu Tahun Anggaran di duga uang hasil korupsi itu di bagi- bagi oleh H.Akim Dengan Bendahara dan oprator Sekolah bernama Asep sehingga saat di Komfirmasi jawabanya bilang tidak tau yang tau katanya Asep dan bendahara
Humas LSM KPAHN ( Komite penyelamat Aset Harta Negara) Jawa Barat Yayat yang sempat di mintai Tanggapan terkait dugaan Kepsek yang korupsi dana Bos ,iya sangat tanggap ,kata Yayat kalau Kepsek yang korupsi Dana Bos itu harus di laporkan dan harus di proses secara hukum yang berlaku ,supaya dia di periksa dan di sered kemeja hijau agar menjadi efek jera kata Yayat ,dan itu sudah melanggar UU No 31 Ta 1999 yang sekarang di ubah menjadi UU 20 TA 2001 tentang tindak pidan korupsi pungkas Yayat,”(Samsul)