Alasan Arahan Dari Pihak Kejaksaan Kepala Desa Patimuan Pembuatan Sartifikat Sitematis (PTSL), Tarip 450,000 Perbidang
Cilacap-(PI). Program yang di selenggarakan oleh pemerintah pusat, sangat di sambut baik oleh seluruh warga negara Indonesia ,terutama kabupaten Cilacap Jawa Tengah, terkait untuk legalitas pemerataan tanah yang di wajibkan berstatus sertipikat.PTSL adalah suatu program serentak yg dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum, masarakat secara gratis atau dengan kata lain PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum berlegalitas hak milik.
Dasar hukum PTSL diatur dalam peraturan menteri ATR/BPN RI no 6 th 2018 mengenai pendaptaran tanah sistematik lengkap,peraturan ini telah di tentukan pada tgl 22 Maret 2018,dan berlaku sejak 11 april 2018 hingga saat ini belum ada perubahan. Dan sesuai SKB 3 Mentri pembiyayaan pembikinan sartifikat sistematis perbidang 150,000,00, namun yang terjadi di Desa Patimuan kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap panitia dan desa meminta biyaya senilai 450, 000,00 perbidang.
Saat wartawan pelita inpestigasi bersama dengan team mendatangi kantor kepala desa Patimuan kecamatan patimuan kabupaten Cilacap dengan maksud mau kompirmasi terkait adanya pembiyayaan PTSL senilai 450.000. A Ing Mutaqin S Pd , selaku kadesnya,namun sangat disayangkan beliu tidak ada di tempat menurut salah satu setap Desa ada kegiatan di kapolsek patimuan, namun setelah dihubungi oleh tim dia bersedia menemui dikantor polsek.
Sesampainya dikantor Polsek Patimuan kebetulan kapolsek Iptu Sugeng Iswantoro mendampingi kami, dan tim mencoba meminta keterangan dari kepala desa patimuan. Menurut A Ing Mutaqin S Pd I, terkait program PTSL didesa kami mendapatkan 3000 bidang memang benar penitia meminta biayaya senilai RP 450, 000 perbidang sesuai RAB,”ujarnya.
Lanjut menurut A ing Mutaqin S,Pd, kades Patimuan kami sudah meminta pendapat kepihak kekejaksaan kabupaten cilacap bahwa, menurut kejaksaan meminta biyaya kepada penerima program PTSL 450,000 perbidang boleh saja asal ada kesepakatan dengan penerima programnya, walau berdasarkan SKB 3 Mentri 150 ribu rupah,’Ucapnya.
Tekait adanya pembiyayaan PTSL mencapai 450,000,00 perbidang didesa Patimuan Fernandes Felik Panggabeian dari LSM PEMUDA angkat bicara , kami sangat menyayangkan kepada panitia dan Kepala Desa patimuan, pembiyayan PTSL tidak sesuai dengan SKB 3 Mentri Rp 150, 000. Kalu ada yang melebihi itu udah melanggar.
Lanjut Menurut Fernandes Felix Panggabean kalau penitia atau kepala desa meminta lebih SKB 3 Menteri itu harus dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) apalagi Pada Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bagi Masyarakat di Kabupaten Cilacap Pasal 3 ayat 1 menjelaskan Biaya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sebesar Rp. 150.000,00-(seratus lima puluh ribu rupiah) sudah cukup jelas. Saya rasa walaupun itu ada kesepakatan atau udah minta pendapat kekejaksaan itu tidak dibenarkan, ini udah menambah beban masyrakat kalau itu benar kepala desa Patimuan dan panitia meminta biayaya berlebihan, Kami akan segera membikin laporan Polisi ke Polresta Cilacap. karna disaat menemui kepala desa diruang Bpk Kapolsek kami juga mengetauhi penjelasan kepala Desa Patimuan,” Pungkasnya.(Tim). Bersambung………………