Polres Karawang Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika, Psikotropika dan OKT, sebanyak 11 Kasus dan 12 Tersangka
Polres Karawang-(PI). Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Sat Narkoba terus berupaya meminimalisir peredaran dan perlindungan narkotika, dengan terus memberantas Narkotika psikotropika dan obat keras tertentu khususnya di Wilayah Hukum Polres Karawang.
Dimana Polres Karawang terus berkomitmen dalam pemberantasan Narkotika, salah satunya dengan adanya Kampung tangguh bebas narkoba disejumlah desa sekitar Kab Karawang, Jawabarat.
Tidak hanya itu, Kapolres dan jajarannya Tim Satresnarkoba Polres Karawang terbukti berhasil mengungkap jaringan Narkotika, Psikotropika dan Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 11 Kasus dan 12 Tersangka.
Hal tersebut diungkapkan melalui Konferensi Pers oleh Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Arief Jainal Abidin diMako Polres Karawang. Rabu (13/9/2023).
Diungkapkan, sebanyak 7 laporan polisi narkotika dibulan september, LP psikotropika 1 kasus, LP dibulan oktober sebanyak 3 kasus. Pengungkapannya.
” Sementara par pelaku sebnyak 11 orang, dengan inisial AZ (pengedar) Narkotika Jenis Sabu + 4,36 Gram dengan TKP Telukjambe, pelaku C Jenis Sabu + 30,66 Gram Pengedar TKP Pangkalan, sementara Narkotika Jenis Tembakau Gorila + 313,77Gram pelaku berinisial HB sebagai Pengedar dengan TKP Klari, tandasnya.
Selanjutnya Narkotika Jenis Sabu ± 52,6 Gram, pelaku Inisial KA sebagai
Pengedar TKP Cilamaya wetan, Narkotika Jenis Sabu ± 13 Gram Inisial AG sebagai Pengedar TKP Tirtajaya dan Narkotika Jenis Sabu + 9,06 Gram dengan pelaku Inisial HF sebagai Pengedar TKP Karawang barat.
Lanjutnya, Narkotika Jenis Sabu + 9,39 Gram, pelaku Inisial TH sebagai
Pengedar TKP Banyusari, jadi total keseluruhan Narkotika Jenis Sabu: 119,07 Gram Tembakau Gorila : 313,77Gram, Ungkap Kasat.
Ditambahkan, untuk Psikotropika pelaku inisial A sebanyak 24 butir dengan TKP Telukjambe timur, dengan bb 24 pil alpazolam.
Dan untuk jenis obat keras tertentu dengan pelaku inisial MS dan S
Sebanyak 6.500 Butir, TKP Klari,
Dan pelaku AR sebanyak 6.668 Butir Inisial AR dengan TKP Cilamaya kulon dan terakhir Pelaku Inisial K dengan Obat Keras Tertentu sebanyak 4.320, TKP Tirtajaya, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 17.488 butir PIL HEXYMER, TRAMADOL, tandasnya.
Ditegaskan Kapolres melalu Kasat, Pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran penyalahgunaan Narkoba.
” Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana khususnya narkotika, kalian dapat berlari namun tidak akan pernah bisa bersembunyi, karena kami dilatih untuk mencari dan menemukan, tegasnya.
Namun demikian Kapolres juga menambahkan bahwa peran serta masyarakat, sangat penting dalam pemberantasan Narkotika, Psikotopika serta Obat Keras Tertentu diwilayah Kab. Karawang , dan menjadi suatu harapan kami untuk menjaga Kab. Karawang Bersih dari peredaran Narkotika, tutupnya.
Liputan : Tiem. Redaksi