Kejari Karawang Abaikan Perintah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pelimpahan Kasus dugaan Pungli PTSL Didesa Sindangmukti Bagaikan Ditelan Bumi.
Karawang-(PI), Lembaga Swadaya Masyarakat, Kordinasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LSM KPK PANNRI) . Parid MS, melaporkan dugaan pristiwa Pungli Pada Program PTSL tahun 2022, didesa Sindangmukti Kecamatan Kutawaluya kab Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Rabu 25 November 2022 lalu. Dengan No Surat R-3146/M.2.3/Dek3/11/2022.
Adapun laporan yang disampaikannya terkait dugaan Pungli PTSL tahun anggaran 2022 sebanyak 900 bidang sartifikat tanah, adapun modus kepala desa dengan diduga memungut kepada masyarakat penerima program PTSL dengan pungutan sebesar Rp, 600,000, 800.000, hingga 1000,000,00. Berdasasarkan Investigasi TIM KPK PANNRI dilapangan besar jumlah pungutan tersebut mencapai Rp 1,5 milyar;
Menurut Parid MS hasil Kofirmasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bahwa surat laporan tentang dugaan Pungli PTSL di desa Sindangmukti kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang dengan nomor. R-3146/M.2.3/Dek3/11/2022 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang dengan No Surat pelimpahan ,B-3145M.2,3/Dek/3/11/2022, namun menurut Parid MS hingga sekarang belum ada tindak lanjutnya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, perkaranya bagaikan ditelan bumi. Ada apa?, dan kenapa bisa terjadi begini ??? Ujar Parid MS.
Pelimpahan perkara dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke keJaksaan Nengeri Karawang Tentang adanya dugaan pungli Didesa Sindangmukti kecamatan Kutamulya kab Karawang, KEJARI Karawang Seharusnya segera di proses, namun sangat disayangkan kasus tersebut belum ada tindak l;ajutnya, berarti KEJARI Karawang telah mengabaikan perintah KEJATI JABAR,”Tandasnya.
Parid MS juga menyampaikan ke awak media, bahwa patut diduga penegakan Hukum Diwilayah hukum Kabupaten Karawang sudah mandul, dan sudah mengabaikan perintah KEJATI JABAR, maka kami harap kepada Kejaksaan Tinggi Jawas Barat harus segera mengepaluasi kinerja kejaksaan Negeri Karawang, supaya lebih dipercaya oleh masyarakat,
Lasnjut Parid MS megatakan Bahwa terkait Mandulnya penegakan Hukum dikejaksaan Negeri Kabupaten Karawang telah kami Laporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indinesia Bagian Pengawasan/JAM,WAS RI, Kami mengajak ke semua Kontrol Sosial mari kita pantau penegakan Hukum di wilayah kabupaten Karawang agar Kejari Bekerja Sesuai Undang-Undang, yang sebagai mana isi Undan-Undang itu amanah Rakyat,” Pungkasnya.red.. Bersambung………………..