Koalisi LSM-Ormas Kota Tasikmalaya Pertanyakan Status Walikota ke KPK

Jakarta (PI) – Tepat pukul 08.00 WIB, mereka yang tergabung dalam Koalisi Ormas-LSM Kota Tasikmalaya landing di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Jl. Kuningan Persada Kav-4, Senin (06/06).
Mereka akan mempertanyakan status Walikota Tasikmalaya yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap DAK TA 2018 yang lalu.
Merekayang terdiri dari Forum Pemerhati Kebijakan Publik(FPK-Publik), Jaringan Hati Nurani Rakyat (JANUR), ALIANSI INDONESIA (AI) dan Pemuda Demokrat. Setiba di KPK mereka langsung menemui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas). Pada tahap ini mereka berharap dapat menyampaikan maksudnya dalam upaya mempertanyakan status Walikota Tasikmalaya yang telah menyandang status tersangka, sudah hampir satu tahun belum ada kejelasannya.
Koalisi Ormas LSM dalam pertemuan tersebut lanjut Andi Abuy menambahkan, usai meminta keterangan kepada Bagian Pengaduan Masyarakat terkait status Hukum Walikota Tasikmalaya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pihak Dumas KPK akan melanjutkan Pengaduan dari Koalisi Ormas dan LSM ke Penyidik KPK untuk ditindaklanjuti.
“Tadi saya diterima oleh Bapak Wahyudi dan menurutnya akan menindaklanjuti laporan kami ke Bagian Penyidik KPK,” tuturnya.
Koalisi Ormas-LSM tidak akan berhenti menindaklanjuti permintaan kejelasaan status hukum Walikota Tasikmalaya.
“Kami akan terus mengawal Laporab yang sudah dilayangkan ke KPK terkait kepastian Hukum Walikota Tasikmalaya,” pungkas Kang Ais Rais Ketua FPK Publik.
Dalam menyampaikan surat ke KPK diterima dibagian penerimaan surat masih di lantai dasar tepatnya di bagian ruang belakang Gedung Merah Putih KPK. Dengan demikian berakhirnya kunjungan ke KPK.
Selanjutnya agenda berikutnya ke Ombusman dengan kepentingan terhadap pelayanan pengaduan masyarakat yang diharapkan sesuai dengan apa yang telah menjadi ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan yang ada, harap Andi Abuy. (Din)