Daerah

Oknum Kepala Desa Cipinang Kecamatan Rumpin di duga Merekayasa LPJ Dana DD Tahap Satu Tahun 2023 Demi Kepentingan Pribadi

Bogor (PI)-Pemerintah Pusat telah menggelontorkan Anggaran APBN Ke Desa untuk membangun di semua Bidang ,baik bidang infrastruktur maupun bidang pemberdayaan Manusia ,itu semua berdasarkan musdus dan musdes

Namun lain halnya dengan seorang Oknum Kepala Desa Cipinang bernama Mad.Hasan di duga Merekayasa laporan LPJ Dana DD di Tahap satu Tahun 2023 untuk memperkaya diri sendiri,

Pasalnya di pencairan Dana Desa Tahap Satu Tahun 2023 Sebesar Rp.425.621.000,- Dengan beberapa Kegiatan Non BLT DD, ada keganjilan dalam pelaporan DD di tahap satu tahun 2023, seperti kegiatan Ketahanan Pangan di Kampung Tegal Kiari Rp 23.503.000,- dan di Kampung Joglo Rp 23.503.000,- Kegiatan Tersebut tidak di laksanakan , tetapi Melihat data yang di pelaporan ke Dinas DPMD Kabupaten Bogor itu sudah di Laksakan,

Begitu juga dengan Anggaran Pembangunan Rabat Beton di Kampung Jati Nungal Rw 06 Dengan Nilai Rp 232.615.000, Pelaksanaan Pembangunan tersebut tidak efektip dan tidak mengacu ke RAB atau Juknis sehingga mengurangi kekuatan beton dan kubikasi,

Mad.Hasan Kepala Desa Cipinang saat di kompirmasi lewat telephon seluler ia menerangkan “kegitan untuk ketahanan pangan di Kapung Joglo Rp 23.503.000,-dan Kampung kiari Rp 23.503.000,- Tidak ada /tidak dilaksanakan sayah mengatahui “ungkap Kades

“Jika memang tidak ada mengapa di laporan LPJ Tahap Satu Tahun 2023 ada ,Kalau memang tidak di laksanakan sudah pasti Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tahaun 2023 Tahap Satu di jadikan kepentingan Oknum Kades”tandas ketua tim investigasi

Kemudian Mad.Hasan Kades Cipinang Di pertayakan Kubikasi Pembangunan Rabat Beton dan Kekuatan Beton Di kampung Jati Nunggal Rp 232.615.000,-ia tidak bisa menjelaskan, Padahal melihat data yang di laporkan di dalam LPJ itu ada, pembangunan betonisasi tersebut Diduga asal asalan tidak mengacu Ke RAB dan juknis sehingga kekuatan beton tidak akan tahan lama dan pasti cepat rusak

Humas LSM KPAHN yayat yang sempat di mintai keterangan terkait kejadian Oknum Kepala desa Cipinang Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor yang merekayasa laporan Anggaran Dana Desa tahap satu itu sudah salah besar dan sangat di sayangkan Pemdes itu harus di beri sangsi dan Kami Akan Laporkan Kedinas DPMD Provinsi mau pun Kepolisian dan Kejaksaan pungkasnya, “( Iman).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button