Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Rajamandala Cipatat, Diduga Dilindungi APH

Bandung (PI) – Peredaran obat terlarang golongan G seperti Tramadol tanpa izin resmi kian marak di wilayah hukum Polres Cimahi, Jawa Barat. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa obat-obatan tersebut dijual bebas di beberapa titik, khususnya di kawasan Jalan Raya Cipatat No. 50, Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Modus penjualannya dilakukan secara terbuka melalui warung-warung kecil yang disinyalir menjadi tempat transaksi. Ironisnya, aktivitas ilegal ini diduga dilindungi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, baik di tingkat Polsek maupun Polres, sehingga hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Pada Senin, 5 Mei 2025, tim media mencoba mengonfirmasi ke Polsek Cipatat untuk melaporkan temuan tersebut. Namun, Kapolsek tidak berada di tempat. Pihak kepolisian yang menerima, Bripka David, mengatakan, “Kami sudah mengetahui penjualan obat-obatan tersebut, namun tidak bisa melakukan penindakan tanpa izin dari Pak Kanit,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Cipatat menyatakan bahwa penanganan kasus berskala besar harus melibatkan Polres. “Kita nggak bisa bergerak sendiri. Kalau dalam skala besar, tetap harus dengan Polres karena yang menyidik adalah Polres,” tulisnya dalam pesan tersebut.
Dari hasil penelusuran tim media, penjaga warung yang menjual obat-obatan itu secara terang-terangan mengaku, “Kami berani menjual obat-obatan ini karena sudah koordinasi dengan APH setempat, dari Polsek hingga Polres,” ungkapnya.
Sementara itu, warga setempat merasa geram dan khawatir terhadap peredaran obat tersebut. “Kami berharap APH segera bertindak dan memberantas peredaran obat-obatan ini karena sangat membahayakan anak-anak dan generasi muda,” ujar salah seorang warga.
Peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3), serta/atau Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1), dan/atau Pasal 198 jo. Pasal 108 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, hal ini juga melanggar UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Red/Tim)