LSM (KPAHN) Resmi Laporkan Desa Jingkang Kecamatan Tanjungmedar Kab Sumedang, Ke Polres Sumedang
Sumedang-(PI) Humas Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Penyelamat Aset Harta Negara LSM KPAHN Yayat, resmi melaporkan atas temuan adanya dugaan tentang realisasi dana desa (DD) Tahap 3 tahun 2022, terkait ketahanan pangan di Desa Jingkang Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Dikatakan, Yayat sebagai Humas LSM KPAHN, pihaknya sudah melaporkan dengan Nomor surat 91/KPAHN/ALS/XI/2023 ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sumedang atas pengelolaan ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa tahun 2022, dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Tim sudah kroscek kelokasi pengelolaan ketahanan pangan, dan hasilnya pun sangat signifikan, dengan adanya informasi dari masyarakat, terindikasi memenuhi unsur sarat korupsi,” ungkap yayat kepada Pelita Investigasi pada Selasa 20/11/2023.
Lanjut yayat “Hal ini diperkuat nampak program ketahanan pangan yang dianggarkan 20% dari DD tidak ada satu pun pembenihan atau bibit kencur dengan Nilai 30,000,000 dan untuk pupuk 10,000,000,00 yang di relisasikan terhadap kelompok, apa lagi pembelian Traktor bekas yang di RAB nya Nilainya Sampai !9.225,000,00, pada paktanya desa Jingkang pembelian teraktor bekas dan sampai saat ini kurang bermangpaat dan disimpan dikantor Desa,”Ucapnya.
Lebih Lanjut yayat “Diduga hal ini terindikasi akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait, sehingga pelaksana ketahanan pangan dalam kegiatan untuk kesejahteraan masyarakat itu pembohongan publik,” ujarnya.
Yayat menambahkan, kami mengharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Segera Tindak tegas semua pejabat yang merugikan keungan Negara sesuai Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi 31/1999) sebagai mana di ubah oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi . dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalah gunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keungan Negara, Kami harap kepada kapolres Sumedang merintahkan jajaranya untuk segera memproses pemerintahan Desa Jingkang sesuai hukum yang berlaku supaya siapa orangnya dalang dibalik kasus ini, ”Pungkasnya,(Tim).