Daerah

LSM (KPAHN) Resmi Laporkan Desa Jingkang Kecamatan Tanjungmedar Kab Sumedang, Ke Polres Sumedang

Sumedang-(PI) Humas Lembaga Swadaya Masyarakat  Komite Penyelamat Aset Harta Negara LSM KPAHN Yayat,  resmi melaporkan atas temuan adanya dugaan tentang realisasi dana desa (DD) Tahap 3  tahun 2022, terkait ketahanan pangan di Desa Jingkang Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

Dikatakan, Yayat sebagai Humas  LSM KPAHN, pihaknya sudah melaporkan dengan Nomor surat 91/KPAHN/ALS/XI/2023   ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sumedang  atas pengelolaan ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa tahun 2022, dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Tim sudah kroscek kelokasi pengelolaan ketahanan pangan, dan hasilnya pun sangat signifikan, dengan adanya informasi dari masyarakat, terindikasi memenuhi unsur sarat korupsi,” ungkap yayat kepada Pelita Investigasi  pada Selasa 20/11/2023.

Lanjut yayat “Hal ini diperkuat nampak program  ketahanan pangan yang dianggarkan 20% dari DD  tidak ada satu pun pembenihan atau bibit kencur dengan Nilai 30,000,000 dan untuk pupuk 10,000,000,00 yang di relisasikan terhadap kelompok, apa lagi pembelian Traktor bekas yang di RAB nya Nilainya Sampai !9.225,000,00, pada paktanya desa Jingkang  pembelian teraktor bekas dan sampai saat ini kurang  bermangpaat dan disimpan dikantor Desa,”Ucapnya.

 Lebih Lanjut yayat “Diduga hal ini terindikasi akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait, sehingga pelaksana ketahanan pangan dalam kegiatan untuk kesejahteraan masyarakat itu pembohongan publik,” ujarnya.

Yayat  menambahkan, kami mengharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Segera Tindak tegas semua pejabat  yang merugikan keungan Negara  sesuai Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana  Korupsi 31/1999) sebagai mana di ubah oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2021  tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi . dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalah gunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keungan Negara, Kami harap kepada kapolres Sumedang merintahkan jajaranya untuk  segera memproses  pemerintahan Desa Jingkang  sesuai hukum yang berlaku supaya siapa orangnya  dalang dibalik kasus  ini, ”Pungkasnya,(Tim).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button