Dana BOP SDN Kupu-Kupu 01 Kota Bogor Tahun Anggaran 2022-2023, Diduga Dimanipulasi Oknum Kepala Sekolah
Bogor-(PI). Dana bos bantuan operasional sekolah SDN 1 KUPU-KUPU Tahung Anggaran 2022 dan tahun 2023 untuk tahun 2022 sebesar Rp 176,383,000 rupiah di tahun 2023 di tahap ke 1&2 sebesar Rp 67.3250.000 disinyalir di mar,up dengan cara pembelanjaan di beberapa komponen anggaran bos.
Adapun komponen tersebut adalah komponen 5 ,8, dan 12 ke 3 komponen tersebut tidak diyakini kebenaran nya karna kegiatan tersebut sangat besar sekali dengan perawatan sarana dan prasarana sekolah yang mencapai puluhan juta rupiah pada tahap ke 1 Rp 47.390,000, tahap 2 Rp 31,119,000 waktu satu(1) tahun dan ditambah tahap ke 1 pada tahun 2023 sebesar Rp 15,191,500 tetapi sekolah tersebut juga tidak perna dirawat.
Dan untuk admitrasi kegiatan sekolah tahap ke1 sebesar Rp 11,468,400,tahap 2 sebesar Rp 16,373,500 dan ditambah tahap ke 1 di tahun 2023 sebesar Rp 16,831,800.
Pada saat dimintai keterangan tentang Sapras sarana prasarana sekolah yang di duga tidak melakukan perawatan di tahun 2022 dan 2023
Pada hari hari Jum’at tanggal 30,11,2023 kepala sekolah yang berinisial A S SPd. MSi di temui disekolah nya, mengatakan kalau masalah Sapras itu sudah kami laksanakan sesuai dengan anggaran yang dicantum kan di arkas kami kata nya Pada saat dikomfermasi tentang Sapras tersebut kepala sekolah SDN 1 KUPU-KUPU agus sodikin tersebut yang didampingi oleh salah satu operator
Kepsek mengataka kepada awak media saat mau konfirmasi tentang Sapras SDN 1 KUPU-KUPU dia mengatakan kalo dana bos di SDN 1 ini tidak ada masalah kata nya karna saya yang lebih tau data nya tegas
Ditambah kan nya lagi kalo pihak media tidak ada hak untuk mempertanyakan soal dana bos disekolah yang punya hak untuk mempertanyakan hal itu adalah inpektora “kata nya seolah olah dian menghalang halangi kenerja jurnalis “!!! bukan kah jurnalis juga mempunyai wewenang sesuai undang undang pers no 40 THN 1999.
Atas indikasi adanya dugaan korupsi dana bos kepala sekolah SDN1 kupu-kupu diharap kan kepada pihak dinas pendidikan kota Bogor serta BPK (badan pemeriksaan keuangan)dan pihak kejaksaan terkait agar dapat segera turun dan menindak lanjuti dan melakukan mengevaluasi kepada kepala sekolah nakal tersebut. (Ade H)