Pembayaran Pajak Meningkat 45%, Samsat Rancaekek Raup Rp 6,7 Miliar dalam 10 Hari

KABUPATEN BANDUNG (PI) – Usai libur panjang Idulfitri 1446 Hijriah, Kantor Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Rancaekek, Kabupaten Bandung, dipadati Wajib Pajak (WP). Antusiasme masyarakat terlihat dari antrean panjang di loket pelayanan, parkiran yang penuh, hingga warga yang rela datang sejak pagi demi mendapatkan antrean awal.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menjadi pendorong utama lonjakan ini. Program ini merupakan bagian dari “Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar”, yang bertujuan membantu masyarakat melunasi tunggakan pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa inisiatif ini diadakan untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong kepatuhan wajib pajak. Meski tunggakan pajak hingga tahun 2024 dihapuskan, pajak kendaraan untuk tahun berjalan (2025) tetap wajib dibayarkan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, menegaskan bahwa aturan teknis terkait program pemutihan telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Program ini dilaksanakan mulai 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025. Selama periode tersebut, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak tanpa harus membayar tunggakan pokok dan denda dari tahun-tahun sebelumnya.

Kasubag Tata Usaha (TU) P3DW Wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek, Zulfikar Kuriadi, SIP, menyampaikan bahwa dalam tempo 10 hari kerja sejak program diluncurkan, pembayaran pajak mengalami peningkatan sebesar 45%, dengan pendapatan mencapai Rp 6,7 miliar.
Menurut Zulfikar, potensi pajak kendaraan bermotor di Wilayah Samsat Rancaekek — yang melayani 15 kecamatan di Kabupaten Bandung — mencakup 550.000 kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Dari jumlah tersebut, 150.000 kendaraan tercatat masih menunggak pajak.
Ia optimistis, hingga batas waktu program berakhir, minimal 65% kendaraan yang menunggak akan melunasi pajaknya.
“Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga tidak ada lagi status pajak yang tertunggak,” pungkas Zulfikar. (Red/Nas)