Dugaan Pungli di MAN 1 Cibinong, Berdalih Sumbangan Orangtua Siswa
Kab Bogor (PI) – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Cibinong 1 Kabupaten Bogor merupakan salah satu sekolah yang memiliki jejak yang bagus dan banyak diminati oleh para orangtua siswa yang hendak menempuh pendidikan di sekolah tersebut. Namun hal itu tercoreng oleh ulah oknum di sekolah itu sendiri.
Pasalnya, sekolah tersebut diduga melakukan pungutan yang berdalih sumbangan dengan jumlah yang cukup mencengangkan sebesar Rp1.090.000 pe rsiswa (Satu juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah). Nominal yang sudah ditentukan pihak sekolah.
Ketika dikonfirmasi H. Rahmattuloh Kasubag TU membenarkan dengan alasan adanya pungutan di MAN 1 Cibinong yang sudah dilakukan oleh H. Nurdin selaku Komite sekolah atas persetujuan kepala sekolah.
Namun dengan adanya pungutan yang berdalih sumbangan orangtua siswa yang tidak mau disebutkan namaya ke awak media. “Kami orang tua siswa merasa sangat keberatan dengan nominal yang sudah ditentukan, katanya sumbangan, tapi nominalnya ditentukan, dengan ditentukannya nominal menjadi beban bagi kami,” ucapnya.
Menanggapi hal yang terjadi di MAN Cibinong 1 Kabupaten Bogor Ketua ALIANSI AJAMSI TIPIKOR, Wiranata menanggapi menurutnya sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa atau kepada orang tuanya, karena semua biaya pendidikan sudah ditanggung oleh negara,” tandasnya.
Lanjut menurut Wiranata, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.
“Dalam waktu dekat ALIANSI AJAMSI TIPIKOR yang tergabung ALIANSI JURNALIS, ADVOKAT, LBH, LSM, ORMAS, AWASI TIPIKOR akan segera melaporkan dugaan Pungli Ke Aparat PENEGAK Hukum (APAH),” pungkasnya. (Iman/Nas)