Diduga Perampasan Kendaraan Oleh Oknum Yang Mengatasnamakan PT.FIF, Itu Termasuk Tindak Pidana
Tasikmalaya-(PI).Dugaan perampasan kendaraan oleh oknum yang mengatasnamakan petugas atau yang disebut debit colektor (DC) ujung-ujungnya meminta sejumlah uang, yakni pihak Oknum tersebut saat menarik paksa kendaraan di jalan langsung meminta tebusan dengan dalih Delapan Enam.
Kasus penarikan kendaraan roda dua secara paksa oleh oknum petugas atau Debit Collector (DC) diduga tanpa prosedur yang benar, tindakan Finance melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. “Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan dan bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto. Hal ini dialami oleh warga
Pangkalan, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya,bernama “Neni” Sabtu 20/01/2024, dan pihaknya sudah melaporkan kepihak kepolisian dikantor Polsek Kawalu.
Berdasarkan korban Neni “Ketika saya sedang makan bakso di jalan perintis kemerdekaan Kawalu tiba-tiba dikagetkan oleh dua orang laki-laki dengan ciri-ciri badan tinggi besar, bertato, dan yang satunya lagi berbadan kecil,mereka dengan sigapnya menghampiri saya dan menanyakan kendaraan yang saya bawa,menurutnya kendaraan yang saya bawa mempunyai tunggakan sebanyak 3 Bulan, setelah itu saya dimintai kunci kendaraan dan dipaksa untuk ikut dengan alasan untuk mengambil surat peringatan ke kantornya”.
“Setelah tiba di kantornya yang beralamat di Perum Graha Gunung Gede Blok.19 kawalu, ternyata itu bukan kantor FIF, dengan ketidak tahuan saya akhirnya saya manut dan tidak banyak bertanya,namun setelah mengetahui kendaraan tersebut sudah tidak ada,saat ditanyakan menurut mereka sudah di amankan di gudang,sehingga saya merasa kebingungan dengan harapan agar kendaraan tersebut bisa saya bawa pulang kembali, alasan saya ke mereka bahwa motor tersebut kepunyaan teman saya,tapi mereka tidak menggubris dan malah menyuruh untuk menelpon ibu saya sebagai pemilik kendaraan, lalu menerangkan ada tunggakan kendaraan ke pihak FIF sebayak Tiga kali cicilan (3 Bulan), dan harus membayar biaya external dengan dalih Delapan Enam, maka kendaraan bisa dibawa pulang, atas adanya kejadian tindakan oknum tersebut saya langsung melaporkan ke pihak kepolisian dikantor Polsek Kawalu untuk ditindak lebih lanjut”,terangnya.
Pemilik kendaraan “Yani Suryani” ibunya “Neni” sebagai pemilik kendaraan, saat dimintai keterangan oleh wartawan mengatakan, bahwa kendaraan miliknya ditarik paksa oleh oknum yang mengatasnamakan Debit Collector DC saat dikendarai oleh anaknya yang bernama Neni.
“Saya memang punya kredit melalui PT.Federal Internasional Finance (FIF)”. “Perjanjian kontrak kredit motor Honda Vario antara saya dengan pihak FIF. Dengan angsuran nominal 509.000 per bulan dan memang masih ada tunggakan yang belum dibayar,namun saya berniat setelahnya ada uang maka tunggakannya akan saya bayarkan secepatnya,” ucapnya, Sabtu (20/01/2024) siang.
Saat ditemui pihak yang mengambil kendaraan tersebut dikantor yang bernama PT Pancasila Abadi Indonesia, beralamat di Perum Graha Gunung Gede blok 19 Kawalu Kota Tasikmalaya, menurut salah seorang yang ada di kantor tersebut berinisial “On” mengakui bahwa benar yang membawa motor warga atas nama pemilik “Yani Suryani” sudah di amankan di gudang, apabila mau di ambil silahkan saja asalkan ada uang Rp 1,5 juta dengan istilah Delapan Enam,dan apabila pengen kurang dari segitu silahkan negonya dengan inisial “EN”.
“Kalau motor mau di ambil bisa dengan cara Delapan Enam sebesar rp.1,5 Juta, bisa juga nego sampai 1,25 Juta, namun kalau pengen kurang dari segitu nanti nego nya dengan Bu EN,kebetulan ibu lagi keluar tidak ada di tempat”,jelasnya.
Adhe-Cky-Den (AWP TSM)