Kades Nagarawangi, Diduga Selewengkan Sapi Program Ketahanan Pangan
CIAMIS (PI) – Ketua LSM KPK PANDRi. Bejo Suhendro,. Program Ketahanan Pangan jenis hewani sapi di Desa Nagarawangi Kecamatan Panawangan Kab Ciamis menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, anggaran ketahanan pangan yang dialokasikan untuk kandang sapi sebesar Rp 36.499.000,- ada dugaan tumpang tidih, artinya satu kandang dua kali anggaran DD tahun 2022 tahap satu dan tahap dua, dengan anggaran yang sama nilainya. Patut diduga, di tahap dua juga anggaran alat produksi pengelolaan peternakan yang diserahkan, pelatihan penggemukan sapi, dengan nilai Rp 98.140.000,- yang patut dipertanyakan lagi sapinya kemana sebanyak 7 ekor tidak ada di kandang.
Terkait dugaan raibnya sejumlah sapi tersebut, Sekdes Nagarawangi memberikan keterangan kepada LsM KPK PANDRi , Kamis (25/7/2024). Menurutnya, bahwa kondisi sapi dikatakan sakit akhirnya dikembalikan dari masyarakat ke pemerintah desa. Namun pihak desa tidak mampu merawat dan akhirnya meminta masyarakat untuk kembali melakukan perawatan untuk penyembuhannya biaya ditanggung oleh pihak desa.
Kades Nagarawangi dinilai tidak transparan dalam mengelola anggaran program ketahanan pangan. Ada dugaan penyimpangan secara terstruktur. Menurut informasi dari masyarakat, ketika dilakukan audit dari Inspektorat yang dihadirkan adalah sapi sewaan.
“Kalau memang mau transparan seharusnya kades maupun sekdes memerintahkan untuk melihat langsung secara fisiknya sapinya ke lapangan apakah dititip di warga atau dikelola per kelompok dalam tahap penyembuhan karena pengakuannya sapinya sakit karena kena penyakit kulit seharusnya ketika benar-benar itu kena penyakit kulit harus ada surat keterangan dari dokter hewan,” ujar warga.
Kemudia Bejo Suhendro mengatakan, sebagai amanat Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 persen dari total pagu yang diterima desa.
“Melalui kebijakan ini diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desanya. Bagaimana Dana Desa dipergunakan untuk kegiatan tergantung pada hasil musyawarah desa,” ujarnya.
“Dalam waktu dekat kami dengan tim akan mengirim surat ke Pj Bupati Ciamis meminta waktu untuk melakukan audensi, selanjutnya kami akan melaporkan Inspektorat dengan ketidak-cermatnya dalam menjalankan fungsinya, dugaan pengelapan sapinya kami akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkasnya. (Team)