Dugaan penyimpangan Dana Desa Gereba Kec Cipaku Kab Ciamis Tahun 2023, Lolos Dari Audit Inspektorat
Ciamis- pelitainvestigasi com. Dana Desa merupakan alokasi dana yang diterima oleh pemerintah desa dari APBN, yang ditujukan khusus untuk desa. Penggunaan dana desa memiliki beberapa prioritas dan tujuan yang harus dipatuhi. Berikut adalah beberapa penggunaan dana desa yang umum.
Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, dan budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial, Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa, Pendapatan Desa dan Masyarakat, Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan.
Pencairan tahap kedua dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis, dan secara hukum. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindahan buku dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
Namun Lain halnya yang terjadi didesa Gereba Kecamatan Cipaku Kab Ciamis, Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media, Dana Desa Tahun 2023 haruslah benar-benar bisa dipertanggung jawabkan baik oleh pemangku kebijakan seperti kepala desa atau oleh audit Inspektorat kabupaten, karna sudah jelas ataurannya kalau kepala desa tidak konsisten dalam merealisasikan maka bisa menghabat untuk pencairan dana desa ( DD) tahap selanjutnya, artinya inspektorat juga harus Kosisten dalam mejalankan auditnya terhadap Desa-Desa”Ucapnya.
Lanjut Dana Desa (DD) tahun 2023 adanya dobel anggaran yang dilakukan oleh kepala desa Gereba Kecamatan Cipaku kabupaten Ciamis, seperti penganggaran untuk pembelian Ambulance pada tahap satu ada angraran sebesar Rp 225,400,000, tahap dua sebesar Rp. 225,400,000. Di tahap tiga juga ada anggaran yang sama pembeilan Ambulance sebesar Rp; 225,400,000. Kalau dijumlahkan dari tiga tahap sebesarRp; 676,200,000, sedangkan mobil yang adadikantor desa kami liat Cuma satu mobil siaga desa bukan mobil Ambulance, masa sih mobil sekelas AVP harganya mencapai 676,200,000, kan menurut saya tidak etis,” Tandasnya.
Redaksi Pelita Investigasi mengirim surat komfirmasi Senin 26 Agustus 2024 dengan no; 76KP/PI/VII/2024 kepemerintahan desa Geraba, namun sampai berita ini terbit pemeritah desa belum bisa memberi jawaban atau klaripikasi ke pihak media,”TIM.