Home Hukum & Kriminal Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor , Segera Laporkan Dinas...

Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor , Segera Laporkan Dinas PUPR Kab Karawang Terkait Temuan BPK

148
0

Karawang-(PI). Aliansi Jurnalis Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang fokus mengawasi tindak pidana korupsi (Tipikor), saat Jumpa Pers di Bandung  menyatakan rencana untuk melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang terkait ke Aparat Penegak Hukum  sejumlah temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. Total nilai yang menjadi perhatian mencapai miliar rupiah, mencakup penyalahgunaan dana hibah, kekurangan volume pekerjaan, serta kelebihan pembayaran kontrak.

Rincian Temuan BPK yang Akan Dilaporkan

Penyalahgunaan Dana Hibah Barang: Sebesar Rp946.169.000 yang ditujukan untuk badan nirlaba sosial ternyata digunakan untuk pengadaan barang dan bangunan, tidak sesuai dengan tujuan awal hibah.

Kekurangan Volume Pekerjaan Laston: Pada proyek yang dikerjakan PT APR dengan nilai kontrak Rp6.461.290.000 (catatan: angka nol tambahan disesuaikan berdasarkan konteks nilai pekerjaan), ditemukan kekurangan volume laston lapis aus (AC-WC) senilai Rp135.930.200.

Kelebihan Pembayaran pada Dua Perusahaan: Sebesar Rp36.312.262,50 yang terbagi antara PT NJB (Rp9.090.900) dan PT MC (Rp27.221.362,50).

Proyek Stadion Singaperbangsa (CV PB): Terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp661.077.393,47 serta terdapat tunggakan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp85.146.492,79.

Proyek GOR Panatayudha (PT AB): Kelebihan pembayaran mencapai Rp550.618.298,93.

Proyek Kantor Kwarcab (CV AZZ): Kelebihan pembayaran senilai Rp87.807.934.

Beberapa Paket Pekerjaan Jalan: Pada proyek Jalan Cilebar-Betokmati, Telagasari-Turi, dan sejumlah jalan lainnya, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2.465.476.379,58 serta tunggakan denda sebesar Rp13.976.315,72.

Klarifikasi dari Aliansi

 Koordinator Aliansi Jawa barat Wiranata telah mengirim surat klarifikasi kepada PUPR Kab, Karawang dengan No Surat; 190/ALS/KNFR/III/202 tertanggal 4 Maret 2026,namun pihak PUPR Kab Karawang tidak Merspon apapun sampai Alansi melakukan Jumpa Pers. Kemudian wiranata  menyatakan bahwa temuan BPK menunjukkan adanya indikasi tidak sesuai peraturan dalam pengelolaan dan pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Karawang. “Kita tidak langsung menyatakan ada unsur korupsi, namun temuan ini perlu diselidiki secara mendalam oleh pihak berwenang untuk memastikan tidak ada kerugian bagi keuangan daerah dan masyarakat,” ujarnya.

 Aliansi juga menegaskan bahwa pelaporan akan dilakukan kepada Kejaksaan Agung RI  dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat, setelah menyusun seluruh bukti dan data pendukung dari temuan BPK.

Tanggapan yang Diharapkan

Aliansi mengajak Dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut dan terbuka untuk kerja sama dalam proses penyelidikan. Selain itu, pihaknya juga mengimbau pemerintah Kabupaten Karawang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan proyek pembangunan guna mencegah terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan yang sama di masa mendatang.

 Informasi selanjutnya akan diumumkan setelah proses pelaporan resmi dilakukan. Aliansi berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Menanggapi rencana pelaporan temuan BPK terkait Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Ketua Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor, Wiranata, mengemukakan pandangan terkait sangsi hukum yang mungkin berlaku jika terbukti terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Potensi Unsur Tindak Pidana Korupsi

Wiranata menjelaskan bahwa berdasarkan temuan yang ada, beberapa poin memiliki potensi untuk dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah beberapa kali:

Penyalahgunaan Dana Hibah (Rp946.169.000) berpotensi masuk dalam ruang lingkup Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kekuasaan atau kesempatan dalam pengelolaan uang atau harta negara/daerah yang mengakibatkan kerugian.

Kekurangan Volume Pekerjaan dan kelebihan pembayaran pada berbagai proyek berpotensi terkait Pasal 2 UU Tipikor tentang pemalsuan dokumen, pengurangan atau penurunan kualitas pekerjaan, serta pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan yang sebenarnya.

Tunggakan denda keterlambatan yang tidak ditagihkan atau tidak dilaksanakan berpotensi menunjukkan adanya kesepakatan tidak sah antara pihak pelaksana proyek dengan pejabat terkait, yang juga termasuk dalam ancaman pidana korupsi.

Sangsi Hukum yang Berlaku

 Menurut Wiranata, jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dikenai sangsi hukum yang berat:

  • Pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
  • Denda uang mulai dari Rp200 juta hingga maksimal Rp10 miliar, tergantung                besarnya kerugian yang ditimbulkan.
  • Selain itu, pihak bersalah juga wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan bagi            keuangan daerah dan dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak serta      penghentian jabatan atau pekerjaan.
  • Kita menginginkan proses hukum berjalan secara adil namun tegas. Tidak ada             pihak  yang boleh lepas tangan jika terbukti telah menyalahgunakan kekuasaan            atau  kesempatan untuk merugikan daerah,” tegas Wiranata.

Harapan terhadap Pihak Berwenang

Ketua Aliansi juga menyampaikan harapan kepada Kejaksaan Agung RI dan KPK Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan penyelidikan setelah laporan resmi diterima. “Kami berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan tidak dipengaruhi oleh kekuatan apapun, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi masyarakat Kabupaten Karawang,” Selain itu, Wiranata mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah,”Pungkasnya>,” Red.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here