AJAMSI TIPIKOR Soroti Dugaan KKN Dalam Proyek Rehabilitasi Toilet Di Pemerintah Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung
Cimenyan-(PI), Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor (AJAMSI TIPIKOR) mengungkapkan kecurigaan terhadap dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek rehabilitasi toilet di wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Proyek yang terdiri dari tiga paket pekerjaan, meliputi kantor Kecamatan Cimenyan, kantor Kelurahan Padasuka, dan kantor Kelurahan Cibenying, dipertanyakan transparansinya. Selasa, (17/12/24).
AJAMSI TIPIKOR menyoroti ketiadaan papan informasi di ketiga lokasi proyek. Hal ini dinilai sebagai bentuk adanya perbuatan melawan hukum, mengabaikan Undang-undang Keterbukaan Imformasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Padahal, proyek rehabilitasi toilet ini menggunakan dana publik yang seharusnya dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat.
“Kami selaku aktivis anti korupsi mengecam keras ketidaktransparanan dalam setiap proyek yang menggunakan dana publik. Kami mendesak pihak terkait terbuka, sebagai wujud hak masyarakat,” tegas Wiranata, Koordinator Jawa Barat AJAMSI TIPIKOR.
Hingga saat ini, Pemerintah Kecamatan Cimenyan selaku pengguna anggaran belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut awak media. Kebungkaman pihak terkait semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi informasi dan mengaburkan sumber, nilai anggran serta spesifikasi dalam proses pelaksanaan proyek.
Meski kini pekerjaan sudah selesai dilaksanakan, AJAMSI TIPIKOR menyatakan akan mendesak terus dengan media . Mereka juga berencana akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenarannya, dan akan mendesak insvektorat mengaudit pekerjaan rehabilitas Toilet di Tiga lokasi.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang pajak mereka digunakan dan memastikan bahwa penggyunaan uang negara wajib teransparan terbuka terhadap publik, dengan waktu dekat Aliansi AJAMSI Tipikor kami rasa ini harus segera melaporkan ke Inspektorat dan Ke Aparat Penegak Hukum (APH) karna mediapun dengan dua kali pemberitaan tetap tidak memberikan jawaban, pemerintahan kecamatan Cimenyan seperti kebal Hukum,” ungkapnya,”red.