Daerah

Pembangunan Rehab Ruang Kelas RA AL-AQIDAH Diduga Syarat KKN

Bogor-(pI).Bantuan pemerintah yang di gelontorkan Kepada RA AL-AQIDAH yang bersumber dari APBD 1 di TA 2022 diduga syarat KKN ( korupsi Kolusi dan Nevotisme ) pasalnya,dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan di borongkan  kepada Nama ketiga  Agus Hermawan orang kp.Situ Dana RT06/02 Ds Situ Daun Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor Jawa Barat sebesar 100.000.00 ( seratus juta rupiah ) dari Anggaran kurang lebih dari 420 jutaan rupiah

,menenurut keterangan Agus , saat di konfirmasi Kamis tgl 3 November 2022 sekitar 11 wib di teras RA AL- AQIDAH membenarkan saya” memborong pekerjaan dari Hj tersebut . menurut surat pernyataan Agus kami memborong pekerjaan tersebut seenilai Rp 100,000,000. Kami tidak tau berapa uang yang do gelontorkan oleh pemerintah  ” kata Agus .

Di tempat terpisah Ketika di kompirmasikan kepada Kepala Sekolah RA Al-SQiDAH sebut saja Hj Itoh iya membantah saya tidak pernah memborongkan ” kata siapa dengan tinggi ”  dan itu tidak memasang papan kegiatan pembangunan ini seolah-olah Anggaran dari Nenek moyangnya , yang jelas setiap Anggaran pemerintah yang di sewa kelolakan maupun hasil lelang tender juga itu harus masang informasi, itu sudah dengan UU No 14 TA 2008 untuk keterbukaan informasi publik,dan itu  harus di  HOKAN kerjanya ( harian orang kerja) di hitung dalam total curahan waktu kerja ,diduga hj Itoh mencari keuntungan besar ,disisi lain bahwa setiap RA di Kabuten Cibinong yang mendapatkan Bantuan semua itu di potong melalui Tangan Ketua IGRA ( ikatan Guru Raudotul atfal ) sebut saja Bu Yuri itu menurut keterangan Itoh yang terkam ,ini kejahatan yang berantai  ,kesempatan dalam kesempitan ,Merauk untuk korupsi untuk itu Kejasaan Negri Cibinong Kabupaten Bogor Segera memeriksa kepada RA tersebut ,turun tangan Agar dan periksa .( Samsul/Isan )

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button