Daerah

Dugaan Korupsi Dana Desa Cimenyan Mencuat, Kades Pilih Bungkam, AJAMSi TIPIKOR: Kami Akan Laporkan Ke APH

Cimenyan-(P). Kepala Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, hingga kini belum memberikan respons terhadap surat konfirmasi yang dilayangkan media Pelita Investigasi terkait penggunaan Dana Desa.

Surat bernomor 095/RED/KMFR/VIII/2025, yang dikirim pada 12 Agustus 2025, berisi permohonan konfirmasi dan klarifikasi mengenai realisasi serta dugaan korupsi dalam penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan. Media juga meminta dokumentasi pendukung seperti Laporan Pertanggungjawaban (LPj), RAB, bukti fisik kegiatan, dan bukti pembayaran.

Berdasarkan investigasi awal, terdapat potensi praktik fiktif atau mark-up anggaran pada beberapa kegiatan, termasuk pembangunan/rehabilitasi jalan lingkungan, peningkatan produksi peternakan (alat produksi dan pengolahan, kandang, dll), serta pengadaan sarana dan prasarana Pos Yandu/Polindes.

Sebagai wujud kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, Pelita Investigasi telah mengajukan permohonan salinan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBDes kepada Pemerintah Desa Cimenyan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik. Jika tidak ada respons transparan, media akan mengajukan sengketa atau pengaduan resmi kepada Komisi Informasi Publik (KIP) dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.

“Transparansi pengelolaan dana publik adalah hak masyarakat dan kewajiban pemerintah desa. Sikap tertutup ini menimbulkan kecurigaan terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa,” ujar sumber dari Pelita Investigasi.

Ketua Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas awasi tipikor (AJAMSI TIPIKOR) Koordinator Jawa Barat, Wiranata, menyatakan akan melaporkan Kepala Desa Cimenyan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghindari fitnah di lingkungan aliansi dan masyarakat.

“Semua dokumen sedang dalam kajian tim Aliansi. Dalam waktu dekat, berkas laporan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dengan tembusan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Kami juga menduga adanya indikasi Inspektorat terlibat karena membiarkan desa bermasalah,” pungkas Wiranata. Red, Red. Bersambung…..,…………

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button