Bandung (PI) – Sebuah warung klontong yang berlokasi di Jalan Caringin No. 154, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, terpantau ramai dikunjungi pembeli. Namun, yang mencengangkan, para pengunjung bukan membeli kebutuhan pokok, melainkan obat-obatan sediaan farmasi golongan G seperti tramadol, eximer, dan trihexyphenidyl (trihec).
Saat tim media menyambangi warung tersebut, penjaga warung mengaku dengan terang-terangan bahwa mereka berani menjual obat-obatan golongan G karena telah “berkoordinasi” dengan pihak kepolisian.
“Kami sudah koordinasi tiap bulan ke Polsek dan Polrestabes Bandung,” ungkap penjaga warung tersebut tanpa rasa takut.
Lebih mengejutkan lagi, penjaga warung menyebut adanya sosok berinisial Yanto, yang diklaim sebagai anggota TNI, sebagai koordinator lapangan (korlap) dan pelindung warung. Menurut pengakuannya, Yanto juga membawahi sedikitnya 11 warung serupa di sejumlah titik di Kota Bandung, meski keberadaan pasti warung-warung tersebut belum teridentifikasi.

Ironisnya, obat-obatan ini tidak hanya dibeli oleh orang dewasa, tetapi juga oleh anak-anak di bawah umur, termasuk pelajar.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Satnarkoba Polrestabes Kota Bandung, yang seolah menutup mata terhadap peredaran terbuka obat-obatan terlarang tersebut. Dugaan adanya uang koordinasi dari para penjual ke oknum penegak hukum pun semakin memperparah situasi.
Jika praktik ilegal ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan membawa dampak negatif yang serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Obat-obatan seperti tramadol dan eximer dikenal memiliki efek adiktif dan dapat merusak fungsi otak, bahkan berpotensi menyebabkan kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satnarkoba Polrestabes Kota Bandung belum memberikan tanggapan atas dugaan pembiaran aktivitas ilegal ini. (Tim Redaksi)











