Berita Utama

Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang, Diduga Lakukan Sidang Kutipan Nikah ASPAL

Sumedang-(PI)).  Beginilah administrasi yang tidak cermat dan lalai , persyaratan  gugatan  cerai  ,  diduga gunakan  kutipan buku Nikah Aspal.

Berawal dari Gugatan Isbat Cerai Talak  nomor  . 1000/Pdt.G/2023/PA.Smdg , 06 ,04 , 2023 Pemohon  H. Soleh bin Inan Nik. 3211172412510006 Usia 74 thn, sebagai pengugat  .

Persyaratan pengugat pada tahun 2023 saat itu menggunakan Surat Keterangan dari KUA  Sumedang Selatan dengan nomor. B/Kua.3211171/III/2023 , tertanggal 06 April 2023 , bahwa pernikahan atas nama pemohon dan termohon pada tanggal 5 Agustus 1980 , tidak tercatat  , ditandatangani kepala Kua Sumedang Selatan, Drs. H. Cep CLHARUN  .

Gugatan pemohon pada saat itu, tidak diterima karena termohon  masih bersetatus Istri  sah dari orang lain dengan bukti kutipan Akta Nikah nomor. 845 , 35  , XIII, 1975  22  Desember 1975  ditandatangani kepala Kua Drs. H. Cep Clharun.

Diduga PA Sumedang  lalai dalam menerima berkas dan tidak cemat memeriksa persyaratan yang di keluarkan Kua  Sumedang Selatan Kutipan Akta Nikah nomor.262 ,5 , VIII 1980  di keluarkan tanggal . 30 Januari 2025  , kepala Kua Anwar.M.AG dari Pemohon gugatan Cerai nomor. 1005/AC/2025.Smdg

Pengadilan Agama (PA) Kab Sumedangp ada saat di temui mengatakan jika pemohon dan termohon ada, serta para saksi hadir maka dapat di laksanakan persidangan tersebut, ujar  hakim yang didampingi panitra.

Kejanggalan dari  kutipan Akta Nikah  nomor. 262 , 5 , VIII 1980 , terlihat  tidak ada Nik .  Nama tidak sesuai dengan KK dan KTP  , baik pemohon atau termohon. Dalam KTP  Nik.3211172412510006  dan KK  termohon   bernama   H. Soleh  , sedangkan pada  Kutipan Akta nikah nomor  . 262 , 5 , VIII  , 1980 yang di keluarkan Kua Sumedang Selatan  bernama OLEH  SOLEH  pada tanggal 30 Januari 2025.

Pengadilan Agama (PA) Kab Sumedangp Drs. Abdul Malik, M.Si. ,ada saat di temui mengatakan jika pemohon dan termohon ada, serta para saksi hadir maka dapat di laksanakan persidangan tersebut, ujar  hakim yang didampingi panitra.

Lanjut terkait menangani gugatan Cerai nomor 32111172412510006, adanya gugatan Cerai atas Nama Oleh Soleh, namun kami tidak tau adanya Akta Nikah 2,   bahwa Pengadilan Agama sifatnya pasif, kalau persyaratan udah dinyatakan lengkap kami akan sidangkan,” Ucap Hakim Drs. Abdul Malik, M.Si..

Sementara itu saat diminta tanggapan   Pengadilan Tinggi Agama Bandung Rahmat  mengatakan  bahwa Pengadilan Agama sifatnya pasif. Apabila pemohon dan termohon mengajukan gugatan cerai sudah tentu berkas permohonan  , baik nama pada KTP dan   KK ataupun  Kutipan Akta nikah  dengan nama yang sama  , jika ada perbedaan nama  atau kekeliruan  pada berkas pengajuan. Maka permohonan di minta memperbaiki ,  Nama Pada Kutipan Akta nikah  sebelum di laksanakan persidangan,” Ungkap Rahmat  .

Lebih lanjut beliau mengatakan  bila ada kekeliruan dalam keputusan kami akan koresi, Kepala KUA  atau petugas di KUA Sumedang Selatan mengajukan PK .

Dilain tempat  salah satu kepala kua yang tidak mau di sebut namanya  , sebut saja Abah memberikan komentar  , bahwa  dalam persoalan ini   Pengadilan Agama (PA), diduga sudah ceroboh  tidak  memeriksa  nama pada KTP  dan  Kutipan Akta nikah   , sama atau tidak?, Sangat betul apa yang di katakan Pengadilan Tinggi Agama  Bandung. Kemudian Kua tersebut pun harus sesuai persyaratan baik mempelai laki-laki atau pun perempuan  , statusnya apa  Duda atau Janda  , terlihat pada identitasnya pada KTP atau KK  , ucapnya

Persidangan di lanjut  sudah tentu nama pada Kutipan Akta nikah sama dengan KTP atau KK  pemohon atau termohon. Kameng kabupaten Sumedang, kasi bimas mengatakan bahwa kepala KUA Sumedang Selatan sedang bertugas pembimbing haji, maka tidak dapat ditanyakan  . Bersambung….. Tim

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button