Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang, Diduga Lakukan Sidang Kutipan Nikah ASPAL

Sumedang-(PI)). Beginilah administrasi yang tidak cermat dan lalai , persyaratan gugatan cerai , diduga gunakan kutipan buku Nikah Aspal.
Berawal dari Gugatan Isbat Cerai Talak nomor . 1000/Pdt.G/2023/PA.Smdg , 06 ,04 , 2023 Pemohon H. Soleh bin Inan Nik. 3211172412510006 Usia 74 thn, sebagai pengugat .
Persyaratan pengugat pada tahun 2023 saat itu menggunakan Surat Keterangan dari KUA Sumedang Selatan dengan nomor. B/Kua.3211171/III/2023 , tertanggal 06 April 2023 , bahwa pernikahan atas nama pemohon dan termohon pada tanggal 5 Agustus 1980 , tidak tercatat , ditandatangani kepala Kua Sumedang Selatan, Drs. H. Cep CLHARUN .
Gugatan pemohon pada saat itu, tidak diterima karena termohon masih bersetatus Istri sah dari orang lain dengan bukti kutipan Akta Nikah nomor. 845 , 35 , XIII, 1975 22 Desember 1975 ditandatangani kepala Kua Drs. H. Cep Clharun.
Diduga PA Sumedang lalai dalam menerima berkas dan tidak cemat memeriksa persyaratan yang di keluarkan Kua Sumedang Selatan Kutipan Akta Nikah nomor.262 ,5 , VIII 1980 di keluarkan tanggal . 30 Januari 2025 , kepala Kua Anwar.M.AG dari Pemohon gugatan Cerai nomor. 1005/AC/2025.Smdg
Pengadilan Agama (PA) Kab Sumedangp ada saat di temui mengatakan jika pemohon dan termohon ada, serta para saksi hadir maka dapat di laksanakan persidangan tersebut, ujar hakim yang didampingi panitra.
Kejanggalan dari kutipan Akta Nikah nomor. 262 , 5 , VIII 1980 , terlihat tidak ada Nik . Nama tidak sesuai dengan KK dan KTP , baik pemohon atau termohon. Dalam KTP Nik.3211172412510006 dan KK termohon bernama H. Soleh , sedangkan pada Kutipan Akta nikah nomor . 262 , 5 , VIII , 1980 yang di keluarkan Kua Sumedang Selatan bernama OLEH SOLEH pada tanggal 30 Januari 2025.
Pengadilan Agama (PA) Kab Sumedangp Drs. Abdul Malik, M.Si. ,ada saat di temui mengatakan jika pemohon dan termohon ada, serta para saksi hadir maka dapat di laksanakan persidangan tersebut, ujar hakim yang didampingi panitra.
Lanjut terkait menangani gugatan Cerai nomor 32111172412510006, adanya gugatan Cerai atas Nama Oleh Soleh, namun kami tidak tau adanya Akta Nikah 2, bahwa Pengadilan Agama sifatnya pasif, kalau persyaratan udah dinyatakan lengkap kami akan sidangkan,” Ucap Hakim Drs. Abdul Malik, M.Si..
Sementara itu saat diminta tanggapan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Rahmat mengatakan bahwa Pengadilan Agama sifatnya pasif. Apabila pemohon dan termohon mengajukan gugatan cerai sudah tentu berkas permohonan , baik nama pada KTP dan KK ataupun Kutipan Akta nikah dengan nama yang sama , jika ada perbedaan nama atau kekeliruan pada berkas pengajuan. Maka permohonan di minta memperbaiki , Nama Pada Kutipan Akta nikah sebelum di laksanakan persidangan,” Ungkap Rahmat .
Lebih lanjut beliau mengatakan bila ada kekeliruan dalam keputusan kami akan koresi, Kepala KUA atau petugas di KUA Sumedang Selatan mengajukan PK .
Dilain tempat salah satu kepala kua yang tidak mau di sebut namanya , sebut saja Abah memberikan komentar , bahwa dalam persoalan ini Pengadilan Agama (PA), diduga sudah ceroboh tidak memeriksa nama pada KTP dan Kutipan Akta nikah , sama atau tidak?, Sangat betul apa yang di katakan Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Kemudian Kua tersebut pun harus sesuai persyaratan baik mempelai laki-laki atau pun perempuan , statusnya apa Duda atau Janda , terlihat pada identitasnya pada KTP atau KK , ucapnya
Persidangan di lanjut sudah tentu nama pada Kutipan Akta nikah sama dengan KTP atau KK pemohon atau termohon. Kameng kabupaten Sumedang, kasi bimas mengatakan bahwa kepala KUA Sumedang Selatan sedang bertugas pembimbing haji, maka tidak dapat ditanyakan . Bersambung….. Tim