Sumedang-(PI). Pembangunan infrastruktur jalan yang dibiayai dari Anggaran Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2025 senilai Rp98.000.000,00 di Desa Jingkang, Kecamatan Tanjung Medar, Kabupaten Sumedang, hingga akhir April 2026 dinilai belum tuntas dikerjakan dan memakan waktu yang sangat lama, bahkan melebihi target waktu yang wajar.
Berdasarkan data yang diperoleh, proyek pembangunan Rabat Beton dengan spesifikasi ukuran 165×2,5×0,12 dan pembangunan TPT seluas 8,77 m³ tersebut, berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ditandatangani pada tanggal 30 Juli 2025. RAB tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Jingkang, pihak ketiga (pelaksana), serta Kepala UPTD Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Wilayah Tanjungkerta, Deni Firmansah, S.Sos., M.Si.
Ironisnya, meski sudah akhir april 2026, pekerjaan ini belum juga rampung. Pihak Desa mengklaim bahwa progres fisik baru mencapai sekitar 65%, Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, pada tanggal 28 April 2026, lokasi proyek yang terletak di Dusun Sukatamu RT.01 RW.04 Desa Jingkang terlihat sepi. Para pekerja sudah tidak lagi terlihat beraktivitas di lokasi dengan alasan bahwa bahan material sudah habis.
Meskipun dalam surat jawaban pihak desa Nomor: B/61/2003/IV/2026 disebutkan bahwa pada tanggal 26 April 2026 telah ada pengiriman material berupa abu sebanyak 8 m³ dan split sebanyak 8 m³, namun hal ini justru menimbulkan tanda tanya besar.

Publik mempertanyakan, mengapa pekerjaan yang di daerah lain bisa diselesaikan dalam tahun yang sama saat anggaran turun, justru di Desa Jingkang memakan waktu sangat lama hingga memasuki tahun berikutnya. Hingga saat ini, pihak desa juga belum mampu menjelaskan alasan spesifik dan jelas mengapa program bantuan provinsi tersebut molor jauh dari target waktu.
Selain keterlambatan, temuan di lapangan juga mencatat bahwa di lokasi proyek tidak terdapat Papan Informasi Proyek yang seharusnya terpasang sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, yang mana hal tersebut merupakan syarat wajib dan standar prosedur operasional yang baku.
Kondisi ini dinilai sangat menyimpang dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, setiap kegiatan pembangunan wajib dilaksanakan dengan prinsip tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran.
Keterlambatan yang mencapai 8 bulan tanpa alasan yang jelas, ditambah dengan tidak adanya transparansi informasi, merupakan bentuk kelalaian yang mencederai asas akuntabilitas publik.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi TIPIKOR (AJAMSI TIPIKOR), koordinator Jawa Barat Yusman Wiranata, SH, memberikan pernyataan keras.
“Temuan kami sangat memprihatinkan. Anggaran puluhan juta ini harusnya bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat waktu. Jika dalam kurun waktu 8 bulan pekerjaan jalan rabat beton dan TPT yang volumenya tidak terlalu besar ini belum selesai, maka ini sangat mencurigakan dan patut diduga ada kelalaian bahkan penyalahgunaan wewenang,” tegas Wiranata.
Lebih lanjut Wiranata menegaskan langkah tegas organisasinya “Kami tidak akan tinggal diam. Jika pihak Desa Jingkang tidak bisa memberikan penjelasan yang logis dan memuaskan terkait keterlambatan ini, maka kami akan segera membawa kasus ini dan melaporkannya langsung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. “Kami akan minta agar dilakukan penyelidikan mendalam apakah ada unsur pidana korupsi atau penggelapan dalam pengelolaan anggaran tersebut,” ucapnya dengan tegas.
Tak hanya itu, Wiranata juga menyatakan akan melakukan koordinasi intensif dengan Inspektorat Kabupaten Sumedang. “Kami juga akan mempertanyakan fungsi pengawasan Inspektorat dan intansi lainnya. Bagaimana bisa anggaran tahun 2025 dibiarkan molor sampai April 2026 tanpa ada tindakan tegas. Kami pastikan kasus ini akan kami usut tuntas sampai ada kejelasan dan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Wiranata.(Red)






