Berita Utama

Oknum PPK Bidang SMK Disdik Provinsi Jawa Barat, Diduga Terima uang Puluhan juta Sebagai Pengikat Pekerjaan Rekanan.

Bandung (PI) – Dugaan praktek jual beli proyek yang dilakukan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kembali terkuak. Menurut penuturan salah rekanan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan Kepada awak media Pelita Investigasi, bagi para rekanan yang ingin mengambil alih atau mengelola salah satu pekerjaan, diharuskan menyetorkan sejumlah uang yang nilainya pariatif sesuai besar kecilnya nilai pekerjaan yang diberikan sebagai pengikat.

Diapun mengatakan, bahwa dirinya memang sudah beberapa kali mendapatkan pekerjaan di Disdik tersebut. Bahkan di tahun 2023 pernah menyetor sebesar puluhan  juta melalui no rekeningnya sendiri atas nama Insal EK, untuk mengikat pekerjaan yang akan ada di tahun 2024.

Memang kami pun salah kalau mengacu pada aturan manapun, saya sendiri menyadari salah, tapi harus gimana lagi karena aturan ini mereka yang buat diasendiri yang melanggar,  kita sebagai pihak ketiga mau gak mau harus mengikuti aturan mereka agar tetap mendapatkan pekerjaan,” tuturnya.

Saat diminta Komentarnya Ketua Umum GPHN-RI penggiat anti korupsi, Madun Haryadi, dengan  Adanya indikasi oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)   yang diduga memungut dan menerima suap guna memuluskan langkah kroni rekanannya mendapatkan proyek tersebut sudah melakukan perbuatan melawan Hukum, dan sangat merugikan banyak rekanan yang benar-benar memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki akses karena proyek didominasi oleh pihak tertentu. Selain itu, monopoli ini juga dapat berdampak buruk pada kualitas hasil proyek, seperti yang terjadi di pembangunan SMK N 1 Cijengjing Kabupaten Ciamis, kini pembangunan tersebut tidak bisa dipergunakan alias gagal mutu, pembangunan sekolah  yang diharapkan untuk mendukung kemajuan sektor pendidikan di Provinsi Jawa Barat kini hanya angan-angan masyarakat jawa barat, tuturnya.

Lebih lanjut Madun Haryadi, gratifikasi dapat merusak pemerintahan karena merusak etika dan tata kelola pemerintahan yang baik, serta menciptakan budaya di mana keputusan-keputusan dibuat tidak berdasarkan kepentingan masyarakat, melainkan kepentingan individu atau kelompok tertentu. Gratifikasi juga dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan menciptakan ketidak adilan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan negara.

Kemudian kalau ini benar terjadi, Lembaga kami siap mengawal untuk bisa di proses sesuai hukum, agar praktek seperti ini tidak terus terulang dan bisa sejalan dengan program Gubernur sekarang, dalam rangka Reformasi birokrasi yang bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), Pungkasnya.

Dengan adanya dugaan Pungli yang dikatakan sumber dengan Bukti-bukti yang diberikan kepada Awak media, kami dari media mengirim surat komfirmasi ke dinas pendidikan Provinsi jawa barat dengan No surat 035/PI/KMFR/V/2025, diterima tertanggal 16  Mei 2025. Rabu 4 Mei 2025 Awak media pun mendatangi dinas pendidikan provinsi jawa barat, tetapi pihak-pihak yang besangkutan tidak ada ditempat, sampai berita ini diterbitkan dinas pendidikan provinsi jawa barat belum bisa menjawab/membalas surat komfirmasi dari awak media pelita Investigasi,” ( Bambang K ) Bersambung……………….

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button