Home Berita Utama Pelita Investigasi Resmi Laporkan Kelompok Karya Mukti, Dugaan Raibnya 19 Ekor...

Pelita Investigasi Resmi Laporkan Kelompok Karya Mukti, Dugaan Raibnya 19 Ekor Sapi Program Ruminansia APBN Anggaran 2021

19
0

CIAMIS – (PI). Media Pelita Investigasi resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dan kehilangan aset berupa sapi program Ruminansia APBN yang dipercayakan kepada Kelompok Tani Karya Mukti, Desa Bojongnalang, Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis Kekejari  Dengan No surat 127/PI/LAPDU/1V/2026.  22/4/2025

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Bapak Karnadi selaku Bendahara Kelompok Karya Mukti, total sapi yang diterima dalam program tersebut berjumlah 20 ekor. Namun, kondisi terkini menunjukkan angka yang sangat mencurigakan karena hanya tersisa 1 ekor sapi saja.

Kemudian Karnadi merinci nasib dari 19 ekor sapi lainnya sebagai berikut: – Meninggal dunia: Sebanyak 8 ekor sapi dinyatakan mati (6 ekor + 2 ekor). Dijual oleh pihak luar: Sebanyak 6 ekor sapi diklaim telah dijual oleh seseorang yang disebut “Abah”, yang bukan merupakan anggota kelompok, dengan harga mencapai Rp 10.000.000 per ekor. – Dijual oleh Bendahara: Sebanyak 7 ekor sapi diakui telah dijual oleh Karnadi sendiri. Namun, terkait uang hasil penjualan tersebut, Karnadi mengaku bahwa sebagian dananya masih berada di tangan “Bandar Sapi” dan belum diterima sepenuhnya oleh kelompok.

Pememimpin redaksi pelita Investigasi Emuh Mengaskan Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan aset program pemerintah yang seharusnya menjadi modal usaha untuk kesejahteraan anggota kelompok.

Dasar Hukum: UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Di Pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara. Ancaman: Penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun + denda minimal Rp200 juta, maksimal tak terbatas,”Jelasnya.

Tindakan menjual sapi yang dikelola atas nama kelompok tanpa izin dan tidak menyetorkan uang hasil penjualan secara lengkap masuk dalam kategori ini.Ancaman: Penjara paling lama 5 tahun atau denda.

 Dasar Hukum: Pasal 476 KUHP Baru bagi pihak yang bukan anggota kelompok (seperti  yang menjual sapi tanpa hak, dapat dijerat pencurian karena mengambil barang milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum. Ancaman: Penjara paling lama 5 tahun atau denda.

Dasar Hukum: UU No. 41 Tahun 2014 Jika sapi yang dijual/mati termasuk ternak betina produktif yang dilarang disembelih atau dijual sembarangan, dapat dikenai: Pasal 86A ayat (1) Ancaman: Penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Sanksi Tambahan – Uang Pengganti: Pelaku wajib mengganti kerugian negara/kelompok sesuai nilai sapi yang hilang. Jika tidak mampu membayar, harta dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara subsider. Sanksi Administratif: Pencabutan status penerima bantuan, masuk daftar hitam program pemerintah, hingga pemberhentian dari jabatan jika terkait instansi resmi,” Pungkasnya,” ( Yanto )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here