Daerah

Kibarkan Bendera Merah Putih Sobek, Astra Motor Kota Banjar. Diduga Langgar Undang-Undang

Banjar-( PI ). Kepala Cabang Astra motor kota Banjar jln: Pangandaran dianggap telah melakukan penghinaan terhadap negara kesatuan Republik Indonesia.pasalnya di halaman kantor Astra Motor Berkibar bendera merah putih sebagai lambang negara Republik Indonesia,bukan hanya lusuh tetapi sudah Robek.

Salah satu karyawan Astra motor bungkam saat di konfirmasi media media Jumat 06/06/25 terkait bendera sobek yang berkibar di halaman kantor tersebut,bahkan ER sebagai Kepala Cabang Astra Motor Kota Banjar tidak dapat memberikan keterangan yang jelas,ER juga tidak peduli apa yang di sampaikan media pelita terkait pengibaran bendera yang sudah robek di halaman kantornya.

“Bahkan, ER Sebagai Kepala Cabang Astra motor seakan menantang,” Silahkan saja kalo mau di naikan Berita ungkap ER kepada media Jumat 06/06/0/25.

Pemasangan bendera sobek oleh Astra Motor Kota Banjar dianggap sebagai penghinaan terhadap negara, jelas..!! dalam UU No 24 / 2009 tentang bendera , Bahasa, dan lambang Negara serta lagu Kebangsaan pasal 24 hurup C menyatakan ” Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang Rusak Robek, Luntur, kusut, atau kusam.

Pelanggaran itupun dapat dikenakan ketentuan pidana pasal 67 ( b) bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama satu tahun atau Denda paling banyak 100 juta Rupiah.

Dalam hal tersebut meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memberikan sangsi kepada perusahaan Astra Motor Cabang kota Banjar sesuai Undang-undang yang berlaku

( AsepĀ  N )

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button